Saksi Korupsi Bansos Sebut Jatah Ketua Komisi III DPR Herman Hery & Ihsan Yunus

Jakarta, b-Oneindonesia – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjelaskan pembagian kuota paket bansos COVID-19 Jabodetabek, antara lain untuk Ketua Komisi III DPR Herman Hery, bekas Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, dan para pejabat di Kementerian Sosial.

“BAP 64 Saudara menerangkan ‘Saat itu ada arahan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk pembagian kuota itu adalah pertama, 1 juta paket untuk kelompok Herman Hery, Ivo Wonkareng, Stevano, dkk.’,” kata jaksa penuntut umum M. Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).

Jaksa melanjutkan, “‘Kedua, 400.000 paket diberikan Iman Ikram, Ihsan Yunus, Yogas dkk.; ketiga, 300.000 diberikan kepada saya dan Joko untuk dikelola bagi kepentingan Bina Lingkungan; 200.000 untuk teman, kerabat Juliari P. Batubara dkk.’, keterangan ini.

“Benar,” jawab Adi Wahyono dilansir Antara.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Menurut Adi, pembagian per kelompok tersebut untuk bansos tahap 7-12. “Ada perubahan pola vendor, pertama, Bodetabek sebesar 550.000 dikerjakan Anomali, itu mulai tahap 7, lalu sebesar 1 juta paket dikerjakan kelompok-kelompok perusahan itu kolega beliau, kemudian ada yang 400.000 paket dan 200.000,” ungkap Adi.

Adi mengaku perubahan paket itu ia ketahui setelah dipanggil Juliari ke ruangannya bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan tim teknis Mensos bidang Komunikasi Kukuh Ary Wibowo.

“Lalu saya terima kuota dari PIC (person in charge) dan cek profilnya. Akan tetapi, saya tidak ada kewenangan lagi untuk menentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka, ada empat kelompok itu,” ungkap Adi.

Perincian vendor yang mendapat paket bansos sebagai berikut :

1. PT Bumipangan Digdaya sebanyak 100 ribu paket pemiliknya Ihsan Yunus dengan pelaksana Agam
2. PT Mandala Hamonangan Sude sebanyak 100 ribu paket pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram (adik Ihsan Yunus), Yogas dengan pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky
3. PT Global Trijaya sebesar 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk
4. PT Indoguardika Vendos pemiliknya Ihsan Yunus
5. PT Pertani pemiliknya Ihsan Yunus
6. Konsorsium Ekonomi Kerakyatan sebesar 100 ribu untuk bina lingkungan.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah “Bina Lingkungan”, yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan para pejabat lainnya, baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain

“Banyak vendor ingin mendapat pekerjaan tetapi saat itu kuota sudah ditentukan, jadi kami sebagai petugas tidak bisa menentukan kuota, akhirnya hanya ada sekitar 300.000 paket untuk vendor-vendor yang sudah mengajukan,” kata Adi menambahkan.

Menurut Adi, khusus untuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mendapat kuota 400.000 paket.

“Operator untuk Ihsan Yunus yang saya kenal Harry van Sidabukke, Yogas juga kelompok mereka untuk bagi-bagi kuota kelompok tertentu,” ungkap Adi. Namun, Adi mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Ihsan Yunus.

Adi pun menyebut untuk 1,6 juta paket yang merupakan milik anggota DPR dan Juliari Batubara tidak diminta untuk pengumpulan fee.

“Katanya yang 1.600 tidak boleh dipungut apa pun. Saat Saya diberi secarik kertas, ini 500, 500, 400, 200, sisanya untuk masyarakat intinya begitu. Klaster 1.600 tidak ada perintah, yang ada perintah yang 300.000 (bina lingkungan),” kata Adi. Namun, Adi menyebut sejumlah perusahaan tetap ada yang memberikan fee kepada dirinya.

“Ada beberapa yang kasih seikhlasnya karena operasional kementerian banyak, jadi saya terima fee itu untuk penuhi kebutuhan-kebutuhan nonbudgeter seperti untuk biaya sewa pesawat,” ungkap Adi.

Menurut Adi, ada delapan perusahaan yang masuk dalam kategori klaster Bina Lingkungan, yaitu PT Total Abadi Solusindo, PT Brahman Farm, PT Rubi Convex, PT Putra Bumipala Mandiri, PT Tiga Pilar Agung Utama, PT Putra Swarnabhumi, PT Harisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Konsorsium Ekonomi Kerakyatan.

Dari ke-8 perusahaan Bina Lingkungan itu, dia pun memungut fee meski tidak ada ada jumlah yang ditargetkan oleh Juliari Batubara.

Fakta Baru, Saat OTT Herman Herry Desak Adi Wahyono Tidak Seret Namanya Di Pusaran Suap Bansos

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry ternyata sempat meminta anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial untuk tidak diseret namanya dalam pusaran perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu merupakan fakta baru dalam perkara ini yang muncul di persidangan.
Dalam sidang hari ini, Senin (31/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta baru yang diungkapkan JPU saat mendalami keterangan Adi Wahyono sebagai saksi.

Awalnya, JPU menguji kejujuran Adi terkait terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Desember 2020.
Adi mengaku pada saat OTT KPK terhadap Matheus Joko Santoso, dirinya bersama Juliari dan pejabat Kemensos sedang berada di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur.

Pada saat terjadinya OTT, Juliari mengumpulkan semua rombongan di dalam kamarnya.
“Saat itu Juliari P Batubara meminta saya agar saya tidak membawa Juliari P Batubara diperkara Bansos ini dan menyampaikan kepada saya agar nantinya saya memberikan keterangan bahwa tidak ada arahan apapun di Bansos ini dari Juliari P Batubara. Betul ini ada arahan ini?” tanya Jaksa membacakan BAP saksi Adi nomor 75.

Adi pun membenarkan keterangannya tersebut yang disampaikan kepada penyidik KPK.
Bahkan, Juliari juga sempat kembali meminta Adi untuk tidak menyeret namanya. Hal itu disampaikan Juliari saat sedang bertemu pada saat perpanjangan penahanan di KPK.

“Kemudian, apakah kemudian pada saat OTT itu saudara pernah melakukan kontak melalui Eko ADC?” tanya Jaksa dan diamini Adi.
Adi mengaku diminta oleh Juliari untuk menghubungi kolega Juliari terkait OTT KPK tersebut.
“Iya siapa?” tanya Jaksa menegaskan.
“Waktu itu saya telepon Stefano anaknya Pak Herman Herry. Ya saya ingin tahu aja kejadian itu (OTT) seperti apa, mungkin beliau yang di Jakarta lebih tahu informasinya,” terang Adi.
JPU pun selanjutnya kembali membacakan BAP saksi Adi nomor 77 terkait adanya arahan dari Herman Herry kepada Adi.

“Ini saya bacakan mohon izin Yang Mulia BAP nomor 77 di bagian akhir. Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2020 saat peristiwa OTT KPK saya menghubungi Stefano melalui hape Eko ajudan pak Menteri. Saat itu disampaikan oleh Herman Herry bahwa saya diminta untuk tidak melibatkan orang lain. Ingat saudara ada peristiwa ini?” ungkap Jaksa dan kembali diamini Adi.

 

Komentar