MAKI Akan Melawan Kasus Kakap BLBI Yang Jadi SP3 Pertama Bagi KPK Sejak Berdiri

Sjamsul Nursalim,

Jakarta, b-Oneindonesia – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melawan KPK terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Perlawanan dilakukan lewat gugatan praperadilan.

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

“KPK untuk pertama kalinya menerbitkan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4). Keduanya pun kini tak lagi menjadi tersangka KPK”

MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menyebut gugatan ini akan diajukan paling lambat akhir April 2021.

“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ucapnya.

Boyamin membeberkan alasan menggugat KPK. Alasan pertama, yakni KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan lepasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI kehilangan penyelenggara negara.

“Hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga, meskipun SAT telah bebas, masih terdapat penyelenggara negara, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018,” ujarnya.

Alasan kedua adalah putusan lepas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3. MAKI menilai Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. Dia menyebut hal itu menyebabkan putusan atas seseorang tidak serta-merta berlaku bagi orang lain.

“(Alasan) ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangi praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, di mana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” katanya.

Boyamin menyebut KPK harusnya tetap mengajukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa). Selama ini, katanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim merupakan buron KPK.

“MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” ujarnya.

Komentar