Akhirnya Freddy Wijaya Cabut Gugatan Sengketa Warisan Keluarga Sinarmas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, b-Oneindonesia – Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

“(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020,” kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menegaskan, pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela tanpa ada paksaan oleh kliennya.

“Pencabutan gugatan ini sukarela dan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” ujar Bambang kepada wartawan.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan.

“Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan,” ujar Albertus.

Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Komentar