Kapolri Jenderal Idham Aziz Minta Anak Buah Tak Kekang Pers soal Maklumat FPI

Kapolri Jenderal Idham Azis menjamin kebebasan pers terkait penerbitam maklumat soal FPI.

Jakart, b-Oneindonesia – Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing kepolisian daerah (polda) tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Idham menegaskan instruksi tersebut lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Telegram itu ditujukan langsung kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Surat telegram itu juga untuk menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

“Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media,” kata Idham melalui telegram tersebut. Idham mengatakan sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi.

Namun, kata Idham, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Polri Hargai Dan Hormati Kebebasan Pers

Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, “Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional”.

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. “Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri. Senin, (4/01/2021).

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas. “Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan”.

Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ujar Kadiv Humas Polri.

Komentar