OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Jakarta, b-Oneindonesia –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi. Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

“Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini.

“Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pad saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih,” tutur Firli.

Sebelumnya, Firli mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap PPK di lingkungan Kemensos pada Sabtu (5/12/202). “Betul, pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka,” ujar Firli.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial ( Kemensos) ditangkap bersama sejumlah orang pada Sabtu (5/12/2020).

“KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos,” ujar Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu. “Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos,” lanjutnya.

Ali menuturkan, informasi lebih lengkap terkait kasus, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan saat ini belum bisa disampaikan. Dia memastikan tim KPK masih bekerja.

“Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tambah Ali. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, PPK Bansos Kemensos ditangkap karena dugaan menerima gratifikasi.

Komentar