Jadi Pekerja Migrant Indonesia (PMI) Ilegal, 90 WNI Bermasalah di Deportasi dari Malaysia

Pontianak-b-Oneindonesia – Ditengah pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah Negara Malaysia kembali pulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah, kali ini giliran 90 orang melewati Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Sabtu, (14/9/2020).

Dari 90 orang WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan 79 orang laki – laki. Data orang tersebut diantaranya penyalahgunaan VISA, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penyalahgunaan protokol kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Malaysia di masa lockdown.

“Beberapa dari mereka ada yang sempat ditangkap sebelum akhirmya di pulangkan ke tanah air,” Kata Berie Supervisor TPI Entikong. Senin, (14/9/2020).

Sesuai SOP di PLBN, lanjutnya, ke 90 orang WNI yang pulang ke tanah air melalui PLBN Entikong wajib melalui pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang dilakukan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Darat di Entikong.

“Setelah proses pemeriksaan Karantina kesehatan selesai, dilanjutkan dengan pendataan oleh instansi- instansi terkai kemudian pemeriksaan keimigrasian dan pemeriksaan barang bawaan. Setelah itu baru mereka dibawa BP2PMI untuk diserahkan ke Dinas Sosial di Pontianak,” terangnya.

Jika ditemukan diantara mereka yang reaktif Covid-19, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke unit Pelayanan Kesehatan di Pontianak. “Protokol kesehatan kita lakukan secara ketat disini,” ujarnya.

Komentar