Dugaan Korupsi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Kejari Bekasi Diminta Tegas

Bekasi, b-Oneindonesia – Ketua Umum Pengurus Wilayah Lembaga Sosial Pemuda Nusantara, Lucki Mahendra Adi Yudha mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangkap dan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, URS.

“Kami meminta pihak berwajib untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara URS karena dikhawatirkan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti, mengingat jabatan dan kewenangan saat ini,” kata Lucki, Rabu (19/1/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dikatakan Lucki terjadi pada proyek Water Treatment Plan (WTP). Berdasarkan hasil penyelidikan yang diklaim Lucki, bahwa ada dugaan suap yang mengalir ke URS dalam pengelolaan lahan milik PDAM Tirta Baghasasi.

“Kami juga telah menyelidiki bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Grenex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP. yang seharusnya sebagai WTP swasta harus memiliki lahan sendiri dalam membangun WTP tersebut, tetapi pada faktanya WTP yang dibangun oleh PT. Grenex Tirta Indonesia berada pada lahan yang dimiliki oleh PDAM dan disinyalir terindikasi oleh kasus suap yang melibatkan Direktur Utama PDAM Tirta Baghasasi,” jelasnya.

Lucki juga menyebut bahwa ada dugaan kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh URS, di mana di dalam dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014, ada duit sebesar Rp73 miliar yang mengalir tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh saudara URS yaitu pada dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014 senilai kurang lebih Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga milyar rupiah) yang seharusnya digunakan untuk melakukan revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi untuk warga berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Faktanya, proyek revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi tersebut tidak ada alias fiktif.

“Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.

Di sisi lain, Lucki juga menyebut bahwa jabatan yang saat ini tengah diemban URS  berasal dari proses yang bermasalah. Di mana saat dirinya ditunjuk dan diangkat sebagai Dirut PDAM Tirta Baghasas, usianya sudah memasuki masa pensiun.

“Pada dasarnya, pengangkatan tersebut ada kecacatan, karena saudara URS ini sudah melaksanakan jabatannya selama sepuluh tahun (dua periode) dan usia beliau pada masa diangkatnya sebagai direktur Utama menurut aturan yang ada sudah pada masa pensiun,” tandasnya.

Dikatakan Lucki, pengangkatan URS tersebut merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Belum pernah dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Bekasi ataupun wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pengangkatan kembali dengan cara seperti ini. Pada awal mula pengangkatannya ini sudah ada kecacatan dan ini bisa menjadi preseden buruk pada birokrasi kita semua,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia pun mengultimatum Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengambil langkah hukum dengan tegas.

“Kami memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memproses kasus ini dengan kurun waktu 5 X 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut pada laporan kami, maka kami akan berkoordinasi serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung republik Indonesia demi terwujudnya birokrasi di Kabupaten Bekasi yang berintegritas dan bersih dari KKN,” tegas Lucki.

Lucki menyatakan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Bahwa kami akan terus memantau segala hasil yang telah dilakukan oleh pijak berwenang dalam penanganan kasus tersebut,” bebernya.

Komentar