Kuasa Hukum Warga Bogor Adukan Mayora Group ke Komisi IV DPR RI

Jakarta,b-oneindonesia- Permasalahan hukum yang menimpa warga kampung Tengek Rt. 04 dan Rt. 05 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, yang diduga keras perbuatan melawan hukum anak perusahaan Mayora Group yaitu PT Tirta Fresindo Jaya, diadukan para warga dan kuasa hukum warga, Anggie ke Komisi IV DPR RI, Senin (23/12/2019).

Pasalnya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran lingkungan hidup itu, yang kemudian berdampak sistemik kepada penghidupan warga, merupakan catatan buram dalam penegakan hukum lingkungan. Dimulai dari getaran, limbah, bising sampai kepada polusi udara, warga cimande hilir harus meratapi nasibnya tanpa perhatian dari para muspika setempat.

Gerah dengan dampak limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), warga mengatakan, kami (warga) akan mengadu ke komisi 1V DPR RI, “ujarnya.

Kuasa hukum warga, Anggie menerangkan, atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh anak perusahaan Mayora Group ( PT. Tirta Fresindo Jaya), warga mengalami kerugian baik secara moril, material maupun immaterial.

Dari dasar itu lah, kami kuasa hukum dari warga cimande hilirĀ  melakukan aduan ke Komisi IV DPR RI, dengan maksud dan tujuan supaya warga mendapatkan kepastian hukum (recht zekerheids).

Didalam aduan tersebut kami melampirkan beberapa tuntutan diantaranya :

– Limbah Pabrik;
– Polusi Udara;
– Getaran;
– Bising Suara;
– Pertanggungjawaban/ Rehabilitasi;
– Coroporate social Responbility (CSR), yang selama 11 tahun tidak pernah warga dapati dari Mayora.

Lebih lanjut anggie mengatakan, disatu sisi kami pun sedang menyiapkan gugatan untuk anak perusahaan Mayor Group ini.

Pasca uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pihak dinas menegaskan bahwa PT. Tirta Fresindo Jaya telah produksi diatas kewajaran atau melanggar peraturan sehingga menyebabkan bising. Atas dasar itu juga, kami sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan tidak menutup kemungkinan pihak muspida dan Muspika bakal menjadi pihak dalam gugatan tersebut, “jelasnya.

“Yang jelas semua langkah ini, di peruntukan untuk warga demi tercapainya keadilan (justice) dan kepastian hukum (recht zekerheids), “ujarnya.

Komentar