Penderita Covid-19 Sebagian Besar, Lebih dari Separuh Berada di DKI Jakarta

Jakarta, b-Oneindonesia – Hingga Kamis (26/3/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berjumlah 472 kasus. Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 50% atau 59,74persen pasien positif Covid-19 di Indonesia berada di Jakarta.
Dari angka 472 pasien tersebut yang sembuh baru 27 orang sedangkan selebihnya yaitu 290 orang tengah dalam perawatan diberbagai rumah sakit rujukan. Data tersebut dapat dilihat dari laman Corona.jakarta.go.id,

Sementara angka kematian tercatat 43 orang dari jumlah kematian nasional sebesar 58 orang. Hal ini juga menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta menjadi yang terbesar di Indonesia. Data tersebut dirilis oleh Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Corona, Achmad Yurianto, Rabu (25/3/2020).

Tingginya angka pasien yang terpapar dan jumlah pasien yang meninggal membuat pemerintah mendahulukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima alat rapid tes dan saat ini beberapa wilayah di DKI Jakarta yang ditengarai paling banyak pasien positif Covid-19 didahulukan pelaksanaan tes rapid massalnya yakni wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Dilansir dari laman Corona.jakarta.go.id, jumlah pasien terbanyak berada di wilayah Jakarta Selatan namun bila diteropong ditingkat kecamatan maka kecamatan Kalideres dan Kebon Jetuk merupakan kecamatan dengan angka penderita Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan rapid test akan diutamakan bagi para petugas medis yang bersentuhan langsung dengan pasien Civod-19 dengan pertimbangan bahwa petugas medis merupakan orang yang paling terancam penularan Covid-19. Tes rapid selanjutnya diperuntukkan bagi orang dalam pemantauan yang pernah bersinggungan dengan pasien positif Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di DKI Jakarta, mulai dari pembatasan jam operasional sejumlah transportasi publik, seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Trans Jakarta hingga LRT. Juga lakukan hingga menutup tempat-tempat hiburan yang dikhawatirkan akan menjadi tempat terjadinya penularan Covid-19 secara massif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memutuskan anak sekolah belajar dari rumah selama dua minggu, sebagai upaya melindungi anak usia rentan dari ancaman penularan Covid-19.

Komentar