Perkara Dugaan Korupsi Tender Pengadaan Sapi Di Kementan Terendus Kejagung, GPHRN Sebut Anak SYL…

Jakarta, b-Oneindonesia – Dugaan korupsi pada tender pada tender proyek pengadaan, hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian RI terendus Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengkonfirmasi, Kejagung akan segera mengusut dugaan kasus korupsi tersebut. Bahkan, Hari juga menyerukan masyarakat melaporkan dugaan korupsi bila diketahui.

“Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018,” ujar Hari saat dimintai keterangan, Kamis (12/11) lalu.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dipastikan Hari akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan berlaku. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” demikian Hari.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dipublikasikan pertama kali oleh Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI).Mereka menduga, perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu fiktif.

Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi mengungkapkan, perusahaan pemenang itu tak memiliki alamat kantor yang jelas. Gerakan penggiat anti korupsi ini juga mengendus dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” ujar Madun.

Madun menuturkan, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan ternak dan pakan itu.

“Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruhan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif,” kata Madun.

Berdasarkan penelusuran GPHN RI, proyek pengadaan hewan ternak itu menggunakan APBN tahun 2020. Prosesnya, tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabelitas perusahaan yang terkait. Buktinya, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl.Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni.

“Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut,” kata Madun.

Hal yang sama ditemukan oleh GPHN terhadap PT Karya Master Indonesia sebagai pemenang tender senilai Rp7 miliar. Alamat perusahaan ini dituliskan berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura. Setelah dicek, ternyata perusahaan ini pun fiktif. Tak ada aktifitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.

Selain itu, GPHN RI juga menilai Kementerian Pertanian juga dinilai ceroboh. Diduga, saat menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp9 miliar. Kemudian, di Tegal tercatat Rp7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp4,7 miliar, pelaksanaannya hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan.

“Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah,” kata Madun.

GPHN karenanya mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” demikian Madun.

Komentar