Pelaku Pasang Pagar Listrik Hingga Tewaskan Gajah, Ditangkap Polisi

Pidie, b-Oneindonesia – Dalam konferensi pers bertempat di Polres Pidie (29/9), Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K., M.H. menjelaskan sebagai upaya perlindungan dan pencegahan perburuan satwa liar di Provinsi Aceh, tim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang telah menyebabkan gajah mati. Gajah tersebut ditemukan mati di sekitar kebun masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie pada tanggal 9 September 2020.

“Polres Pidie akan terus mendukung perlindungan, pencegahan sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik manusia dan satwa liar,” ungkapnya.

KLHK mengapresiasi Polres Pidie dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku pemasangan pagar listrik yang telah menyebabkan 1 individu gajah mati. Apresiasi juga disampaikan kepada Baintelkam Mabes Polri yang turut bersama ke lapangan memberi supervisi penegakan hukum atas kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang menggunakan senapan dan pagar listrik.

“Kerjasama penegak hukum menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus kematian satwa akibat pemasangan pagar listrik,” ucap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, dalam rilis kepada media, Selasa (29/9).

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kejahatan Negara, Dit. Keamanan Negara, Baintelkam Polri, Kasmen menyampaikan Polres Pidie akan terus melakukan penyelidikan apakah ada pihak lain yang memodali kegiatan ini atau murni dari si pelaku itu sendiri.

“Baintelkam mendukung penuh upaya pencegahan terhadap kejahatan satwa liar, dan siap berkolaborasi dengan KLHK untuk meminimalkan potensi-potensi kejahatan satwa liar di masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan pengungkapan kasus kejahatan TSL dengan menggunakan pagar listrik dapat menjadi preseden bahwa ada keseriusan dari penegak hukum dalam memberantas kejahatan TSL dalam segala bentuk.

“Untuk itu, kami menyambut baik dukungan dari berbagai pihak kepada KLHK dalam memberantas kejahatan TSL,” tuturnya.

Individu gajah liar yang mati berjenis kelamin jantan, masih memiliki sepasang gading dengan panjang sebelah kiri 82 cm dan sebelah kanan 90 cm dengan perkiraaan umur 15 – 20 tahun. Pada saat ditemukan kondisi bangkai gajah liar jantan adanya luka bakar di bagian ujung belalai dan kaki depan sebelah kanan.

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Agar peristiwa seperti ini tidak terulang, Agus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa siapapun tidak diperbolehkan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Kami bersama masyarakat juga melakukan penertiban terhadap pagar-pagar listrik yang digunakan untuk melindungi kebun dimana memiliki arus listrik bertegangan tinggi. Hal ini dapat menimbulkan kematian tidak hanya satwa liar namun juga kepada manusia,” pungkasnya.

Pada konferensi pers tersebut hadir Kapolres Pidie, Kepala BKSDA Aceh, perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, dan perwakilan Baintelkam Polri.
_______________________________

Komentar