Kabur Tahun 2008, Akhirnya Buronan Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers Buronan Kakap Adelin Lis yang  ditangkap di Singapura (19/06/21)

Jakarta, b-Oneindonesia – Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap usai melakukan negosiasi dengan pemerintah Singapura. Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor pada Rabu (16/6) lalu.

Sosok Adelin Lis merupakan pengusaha di bidang kehutanan. Ia pemilik dari PT Mujur Timber Group, dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya inididuga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandaling, Natal, Sumatera Utara.

Perkara kasus ini, Adelin Lis dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun dia justru melarikan diri. Pelarian ini merupakan kedua kalinya. Adelin pertama sempat buron sejak 2006 ke China.

Sejak pelarian keduanya, petugas melacak keberadaan Adelin Lis. Ia tengah berada di China. Ia pun ditangkap oleh KBRI di China pada tahun yang sama. Tetapi, esok harinya usai petugas yang mengawalnya dikeroyok puluhan orang tak dikenal. Adelin Lis kabur.

Tak tinggal diam, petugas KBRI dibantu Kepolisian Beijing akhirnya berhasil menangkap Adelin Lis esok harinya. Setelah itu, Adelin Lis menghadapi proses hukum.

Pada 5 November 2007, dia divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai tidak cukup bukti. Tetapi, polisi kembali menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.

Namun lagi-lagi dirinya kabur dan dinyatakan buron. Selang beberapa tahun, Adelin diketahui telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura, pada 2018. Dia ditangkap usai terbongkarnya paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan data yang dimiliki Singapura ditemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda yakni Adelin Lis dengan Hendro Leonardi. Imigrasi Singapura berkomunikasi dengan KBRI DI Singapura untuk memastikan kedua nama tersebut.

Diketahui Adelin Lis telah memalsukan identitasnya. Selang beberapa tahun, Adelin Lis dikembalikan ke Indonesia usai melewati pembicaraan yang alot.

“Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837. Adelin dikawal ketat 4 orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menangkap dan memulangkan terpidana Adelin Lis. Khususnya terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara”, ujarnya.

“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Burhanuddin.

Komentar