OJK Akan Reformasi Industri Asuransi

Jakarta-b-oneindonesia–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan melakukan reformasi pada industry asuransi.  OJK akan lebih serius dalam mengatur dan mengawasi industri asuransi karena banyaknya pelanggaran tata kelola keuangan di beberapa perusahaan asuransi, yang berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.

“OJK akan mereformasi meskipun sebenarnya industri ini tidak terlalu terimbas, dengan isu yang sedang kita tangani. Namun kita akui kita perlu lebih serius, karena industri ini perlu reformasi,” kata Wimboh di Jakarta, Kamis 916/01/2020).

Hadir dalam pertemuan itu Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu hadir Gubernur Bank Indonesia (BI) dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.

Ia mengatakan hingga akhir 2019 premi industri asuransi masih tumbuh. Premi asuransi komersial tumbuh 6,1 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp261,6 triliun atau terakselerasi dibanding 2018 yang hanya naik 4,1 persen.

Wimboh mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memulai program reformasi untuk industri asuransi sejak 2018. Dia meneruskan program reformasi yang sudah dia rancang saat masih bertugas di Bank Indonesia.

“Kami terus memperhatikan beberapa isu krusial di masyarakat. Setidaknya, reformasi ini juga perlu beberapa tahun,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP). Lembaga ini untuk menjaga dana atau premi masyarakat yang diinvestasikan ke perusahaan asuransi. LPP bekerja seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan.

Komentar