Penyimpangan Kuota Impor Ikan Harus Diatasi

Jakarta-b-oneindonesia–Pengamat perikanan Abdul Halim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dapat membongkar hingga tuntas dugaan penyimpangan terkait kuota impor ikan yang menjadi dasar bagi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi Perum Perindo.

“KPK harus membongkar praktek korupsi di balik kuota impor ikan ini dan merekomendasikan perbaikan sistemnya agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Abdul Halim seperti dikutip dari antara di Jakarta, Rabu (25/09/2019).

Menurutnya, kasus itu menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan izin pemasukan hasil perikanan, mulai dari penetapan kuota impor, penentuan perusahaan importir hingga pendistribusiannya ke dalam negeri.

Abdul Halim menyatakan bahwa OTT tersebut menunjukkan disalahgunakannya fungsi Perindo dalam upaya mendukung terwujudnya kemandirian pengelolaan perikanan nasional.

Abdul Halim yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengemukakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku penerbit rekomendasi impor dan penetapan kuotanya harus membuka akses seluas-luasnya kepada dan bekerja sama dengan KPK.

Ia menyatakan untuk memperbaiki sistem izin pemasukan hasil perikanan maupun penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di lingkungan KKP dan Kementerian Perdagangan selaku penerbit izin impor.

Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo atas penangkapan sejumlah jajaran direksi dan pegawai BUMN perikanan itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/09).

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Senin (23/9),” kata Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro.

 

Komentar