HIPMI Minta KPPU Selidiki Tiket Garuda Untuk Umroh Dimonopoli Hanya 5 Agen

Jakarta, b-oneindonesia- Sedikitnya ada lima agen yang ditengarai memonopoli penjualan tiket Garuda untuk Ibadah Umrah. Karena kondisi demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menyelidiki praktik tidak wajar tersebut.Permintaan datang dari Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming di Jakarta, Jumat (27/12).

“Kami minta KPPU secepatnya turun tangan menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket pesawat Garuda dimonopoli lima agen ini,” tegas CO Holding PT Bartulicin 69  dan PT Maming 69 yang membawahi 55 anak usaha itu.

Kegusaran Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini, sangat beralasan. Pasalnya, harga tiket menjadi melambung.

“Sebab travel-travel kecil wajib membeli di kelima agen tersebut. Karena itu kita minta KPPU ungkap dugaan adanya permainan di internal Garuda dan kelima agen ini,” tandas Mardani.

Manurut Mardani, ke-5 agen itu, Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana Travel. Agen-agen atau wholeseller inilah yang telah memblok tiket Garuda Indonesia Airlines untuk rute umrah.

“Reservasi dan pembelian tiket, harus melalui lima agen di atas. Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel umrah merugi. Margin-nya semakin kecil, sebab konsumen mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kami, ada indikasi kuat kartel tiket untuk rute middle east airlines (MEA) atau umrah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mardani, dugaan ini membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak sehat. Padahal sudah ada regulasi sebagaimana UU No: 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

“Misalnya dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” papar Mardani.

Berbeda dengan Garuda, sambung Mardani, tiket maskapai lainnya dijual secara bebas ke pasar dan tidak terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. Sehingga tiket maskapai lainnya dengan mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya.

Akibat praktik seperti ini, tegas Mardani, tidak hanya merugikan pesaing agen lainnya, tapi juga konsumen.
“Karena itu, HIPMI mendesak KPPU menyelidiki praktik tidak sehat ini,” ujarnya.

Komentar