Akibat Pandemik Corona, Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa Diberhentikan Sementara

Jakarta b-oneindonesia Pandemik Corona tidak menunjukkan tanda-tanda membaik hingga saat ini. Dampaknya  dirasakan cukup parah dan menyebabkan gangguan ekonomi, politik dan sosial.

Pandemi virus Covid-19 mempengaruhi sistem politik berbagai negara yang menyebabkan penundaan kegiatan legislatif, hingga memungkinkan untuk melakukan penjadwalan ulang pilkada karena kekhawatiran menyebarkan virus.

Mengutip dari  laman resmi Bawaslu RI diberitakan bahwa telah dilakukan pemberhentian sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dihasilkan keputusan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Penundaan ini mengilhami Bawaslu RI untuk mengeluarkan surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 berkaitan dengan pemberhentian dua lembaga pengawas ad hoc tersebut.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pemberhentian sementara ini sama artinya dengan meniadakan honorarium sampai penyelenggaraan Pilkada 2020 diaktifkan kembali.

“Saya harap musibah ini cepat selesai sehingga jajaran pengawas untuk Pilkada 2020 bisa aktif kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya,” tutur Abhan, sebagaimana dikutip pada laman Bawaslu RI.

Komentar