Presiden Jokowi Ajukan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, DPR RI Segera Memproses

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri pada Rabu (11/1/2021).

Selanjutnya, DPR akan segera memproses surat presiden terkait pengusulan nama calon kapolri tersebut.

“Terhitung sejak surat DPR diterima, yaitu hari ini Rabu 13 Januari 2021 DPR akan jalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers pada Rabu siang.

Puan mengatakan, surpres itu mencantumkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai calon Kapolri yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo.
Listyo Sigit akan menggantikan Kapolri Jendral Idham Aziz yang pensiun pada 1 Februari 2021.

“Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri,” ujar Puan.

Sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya Listyo Sigit akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.

Dalam UU tertuang bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. “DPR akan menjalankan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Setelah ini, Surpres akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Selanjutnya pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima. Sementara, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021,” ujar Puan.

Sebelumnya, ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden sebagai kandidat calon Kapolri. Selain Listyo Sigit, mereka yaitu Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. Ada pula nama Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan yang Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Sosok yang memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi karena ia menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011 saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kedekatan Listyo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden. Pada 2014, Listyo pun menjadi ajudan Jokowi. Setelah tidak menjadi ajudan Jokowi, Listyo menduduki sejumlah jabatan di Korps Bhayangkara yakni Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019 sebelum diangkat menjadi Kepala Bareskrim.

Listyo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019, menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo di Bareskrim, salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Listyo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Di samping itu, pada Desember 2020, Bareskrim di bawah komando Listyo juga menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017. Namun, Tim Advokasi Novel menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

Komentar