Senat AS Bebaskan Donald Trump dari Pemakzulan

Washington-b-oneindonesia–Pemerintah menyambut baik putusan senat AS yang membebaskan Presiden Donald Trump dari proses pemakzulan.  Pembatalan pemakzulan ini akan menciptakan stabilitas bagi pemerintahan yang dipimpin Presiden Donald Trump.

“Proses pemakzulan ini berdasarkan serangkain kebohongan yang dilakukan sejumlah politisi,” tulis sekretariat Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.

Gedung Putih mengatakan pembebasan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan merupakan langkah yang benar.

“Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah.”

Pada pengambilan suara pada Rabu (05/02/2020) Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Putusan Senat AS itu membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres. Senat AS yang dipimpin Partai Republik menyatakan Trump tidak bersalah mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan perolehan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan perolehan suara 53-47.

Bulan lalu, DPR AS, menyetujui tuduhan bahwa Presiden Donald Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap pesaing politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Trump juga dituduh menghalangi kongres dalam melakukan penyelidikan atas skandal tersebut.  (ap/afp)

 

Komentar