Jepang Tolak Kecam China Atas Pemberlakuan UU keamanan Hong Kong

Tokyo-b-oneindonesia–Jepang menolak bergabung dengan Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lainnya mengeluarkan pernyataan mengecam China atas pemberlakuan UU keamanan nasional baru.  Demikian laporan Kantor Berita Kyodo Minggu (07/06/2020).

Inggris, AS, Australia dan Kanada mengecam China pada 28 Mei karena memberlakukan UU, yang menurut mereka akan mengancam kebebasan dan pelanggaran deklarasi bersama China-Inggris 1984 mengenai otonomi kota bekas koloni tersebut.

Tokyo secara terpisah mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei, bertepatan dengan disetujuinya UU keamanan oleh parlemen China, yang berbunyi bahwa negara itu “sangat khawatir” dengan langkah tersebut. Para pengamat cemas bahwa UU tersebut dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.

Tokyo berada di posisi yang sulit di tengah ketegangan antara China dan AS atas isu Hong Kong saat Jepang merencanakan kunjungan resmi Presiden China Xi Jinping.

Lawatan Xi dijadwalkan pada awal April namun tertunda karena kedua negara sepakat untuk lebih berfokus pada upaya menekan wabah virus corona.  (ap/afp)

 

Komentar