Indonesia Peroleh Utang dan Hibah Rp7,14 T dari Jepang

Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah Indonesia memperoleh pinjaman dan hibah dengan total nilai 52 miliar yen (sekitar Rp7,14 triliun) dari Pemerintah Jepang untuk membantu penanganan COVID-19 di tanah air.

Penyerahan pinjaman senilai 50 miliar yen (sekitar Rp6,87 trilun) dan bantuan hibah sebanyak dua miliar yen (sekitar Rp274,72 miliar) diserahkan oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii ke Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Desra Percaya.

Penyerahan itu dilakukan melalui penandatanganan pertukaran nota antara dua pihak.

“Proyek pinjaman itu ditujukan membantu penanganan aktif dan belanja kesehatan mengatasi pandemi COVID-19,” kata Kedutaan Besar Jepang lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/07/2020).

Menurut Kedubes Jepang, pinjaman itu, yang jadi bagian kerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), bertujuan membantu Pemerintah Indonesia menciptakan sektor ekonomi dan sosial yang stabil serta berkelanjutan selama pandemi COVID-19.

Dalam pernyataan yang sama, Kedubes Jepang menjelaskan pinjaman diberikan dengan suku bunga sebesar 0,01 persen dengan masa pengembalian 15 tahun.

“(Masa pengembalian itu, red) termasuk grace period/masa tenggang selama empat tahun,” terang pihak Kedutaan Besar Jepang.

Sementara itu, bantuan hibah senilai dua miliar yen ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di Indonesia selama pandemi.

Bantuan itu salah satunya diserahkan melalui mobil yang dilengkapi dengan fasilitas X-Ray untuk keperluan medis.

“Proyek (hibah, red) ini bertujuan meningkatkan penanganan terhadap penyakit menular serta memperbaiki sistem kesehatan dan medis di Indonesia,” terang pihak kedutaan lewat pernyataan yang sama.

 

Komentar