WNI dari Luar Negeri Harus Jalani Protokol Kesehatan

Jakarta-b-oneindonesia–Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri karena terdampak kebijakan pembatasan pergerakan orang di banyak negara akibat COVID-19, harus menjalani protokol kesehatan setiba di Tanah Air.

Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Retno melalui rekaman audio yang dirilis Kemlu, Selasa (31/03/2020), usai ia mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet.

“Menko PMK sudah menyampaikan mengenai protokol yang berlaku setiba para WNI di pintu-pintu masuk Indonesia,” ujar Retno.

Beberapa protokol yang sudah dan akan terus diberlakukan guna merespons penyebaran virus novel corona atau COVID-19 yakni pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan dan kewajiban mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

“Bagi WNI yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut dengan karantina secara terpisah,” kata Retno.

Sementara mereka yang tidak menunjukkan gejala, sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Melihat dari klasternya, pemerintah telah mengantisipasi dua gelombang kepulangan WNI yang sangat menonjol yaitu pekerja migran Indonesia dari Malaysia dan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sejumlah perusahaan pelayaran asing.

Kemlu RI mencatat jumlah WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia dipastikan melebihi satu juta orang, sedangkan WNI yang bekerja di 80 kapal pesiar asing berjumlah 11.838 orang.

Selain itu, Kemlu juga mencatat keberadaan 1.456 jamaah tablig asal Indonesia yang tersebar di Malaysia dan India.

“Jumlah ini dari waktu ke waktu akan terus bergerak sesuai data-data yang masuk ke kami,” tutur Menlu.

Komentar