Presiden Jokowi Instruksikan Pelaksanaan Pilkada Serentak Aman COVID-19

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 dapat aman dari penularan COVID-19.

“Karena penyelenggaraan pilkada ini diselenggarakan di tengah situasi pandemik yang kita harapkan tetap berjalan secara demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil) tapi yang paling penting tetap aman COVID-19,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (05/08/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas secara tatap muka dengan tema “Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Ada dua hal yang menjadi tekanan utama bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman COVID-19 sehingga aspek kesehatan, aspek keselamatan petugas, peserta dan tentu saja pemilih harus menjadi prioritas,” ujar Presiden.

Presiden memerintahkan agar penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di pilkada.

“Agar nanti tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari COVID-19 yang kontraproduktif,” ungkap Presiden.

Berkaca dari negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu lokal maupun pemilu nasional pada saat pandemik COVID-19 seperti di Singapura, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Presiden Jokowi menyatakan hal yang terpenting adalah agar dapat meyakinkan pemilih bahwa KPU dan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” tutur Presiden.

Presiden pun berharap agar penyelenggara maupun peserta pilkada dapat membuat inovasi dalam berbagai tahapan pilkada untuk beradaptasi terhadap pandemik.

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 14 Juli 2020.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemik COVID-19.

KPU nantinya akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Untuk jadwal, KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada 15 Juni 2020 yaitu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

Komentar