Presiden Jokowi Perintah Tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur Dilarang Tolak UU Cipta Kerja

Jakarta, b-Oneindonesia – Presiden Jokowi beri perintah tegas ke Idham Azis, 34 Gubernur dilarang tolak UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja. Diketahui, beberapa Gubernur tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa. “(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi.
Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” kata Donny, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja. Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

“Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.

Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” katanya.

Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu. Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami mendadak viral di media sosial atas tindakannya mengirim surat kepada DPR RI dan pemerintah pusat setelah menemui demonstran yang menolak UU Cipta Kerja.
Ridwan Kamil menemui pengunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Di hadapan pengunjuk rasa, Emil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.

“Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks,” kata Ridwan Kamil.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta supaya aksi berjalan dengan tertib tanpa adanya anarkistis. “Saya titip suarakan apa pun, tetapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum karena perjuangan buruh sudah sangat jelas, berkomitmen menyampaikan aspirasi tanpa anarki,” jelas dia.

Wujud nyata dari hasil dialognya dengan demonstran, Emil pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. “Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden,” kata Emil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. “Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law,” kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.
“Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Ajak Demonstran nyanyikan Bagi Mu Negeri, Anies Baswedan memui massa pengunjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. Di hadapan ratusan pedemo, Anies menegaskan aksi mereka sebagai bentuk dari penegakkan keadilan.

“Teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua. Dan anda semua sedang menegakan keadilan. Jalankan dengan tertib,” kata Anies.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengaku telah mendengar aspirasi buruh dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam agenda rapat bersama para gubernur seluruh Indonesia.

“Besok kita teruskan betul-betul akan teruskan. Besok akan kita lakukan pertemuan itu,” kata dia. Lebih lanjut Anies meminta seluruh pendemo membubarkan diri dengan tertib kembali ke rumah masing-masing.
Ia pun meminta demonstran memantau perkembangan perjuangan yang sudah mereka lakukan dari rumah.

“Pantau ikuti perkembangan karena itu perjuangan kita semua,” katanya.
Anies berjanji akan membawa aspiasi para demonstran dalam rapat yang akan dihadiri para gubernur.

“Semua aspirasi yang tadi disampaikan kami akan teruskan. Besok ada undangan rapat semua gubernur dan besok akan kita teruskan aspirasi ini,” kata Anies.

Pada akhir perkataannya kepada buruh yang berdemo, Anies mengajak seluruhnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri sebagai pengingat bahwa apa yang menjadi perjuangan buruh adalah demi negeri Indonesia.
“Dan tadi kita akhiri, saya ajak semua mari kita ingat bahwa apa yang kita kerjakan adalah buat kemajuan negeri ini. Karena itu kita sama-sama akhiri dengan menyanyikan bagimu negeri. Menjadi pengingat bahwa ini adalah untuk negeri kita,” ungkapnya

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X juga bersikap serupa. Sri Sultan berjanji menyampaikan penolakan buruh terkait Omnibus Law kepada pemerintah pusat.
“Mereka (buruh) menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden. Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka,” kata Sultan dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas Pemda DIY, Kamis malam.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga bersikap serupa dengan Ridwan Kami dan Sri Sultan. Lewat akun Facebook pribadi, Bang Midji, ia berharap tidak ada lagi demonstrasi di Kalbar terkait UU Cipta Kerja. Dia pun memohon kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya mengeluarkan perpu yang menyatakan mencabut Omnibus Law Cipta Kerja demi terhindarnya pertentangan di masyarakat yang tidak mustahil semakin meluas. “Undang Undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Saya sudah serap semua aspirasi pekerja, mahasiswa, masyarakat, dan lain-lain, besok (Jumat) saya sampaikan ke pemerintah pusat. Mari kita jaga iklim kondusif di Kalbar,” kata Sutarmidji.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno juga bersikap sama dengan tiga gubernur lainnya, yang setuju dengan aspirasi para pendemo. Irwan pun mengeluarkan Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 yang berisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar meneruskan aspirasi serikat pekerja atau buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Surat yang ditandatangani Irwan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji, serta beberapa pimpinan DPRD lainnya juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Bahkan, beberapa pimpinan eksekutif dan legislatif daerah ikut demo bersama kaum buruh.

Komentar