Presiden Jokowi Minta DPR Lakukan Revisi 79 UU

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan target pemerintah secara makro yakni membangun kepercayaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.  Hal ini untuk mengundang investasi ke Indonesia dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

“Sehingga yang namanya stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan menjadi sebuah hal yang mutlak yang harus kita kerjakan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta pada Kamis (16/01/2020).

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia memiliki tugas besar dalam memperbaiki defisit transaksi berjalan maupun defisit perdagangan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan investasi di dalam negeri dengan memperbaiki sejumlah hambatan, antara lain peraturan yang tumpang tindih baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.

Presiden Jokowi menjelaskan pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang melalui Omnibus Law kepada DPR RI.

“Ada 79 undang-undang yang akan kita revisi sekaligus, yang di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi,” kata Presiden Jokowi.

Ia menambahkan pasal-pasal itu menghambat kecepatan respons pemerintah atas perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat di dunia.

Presiden Jokowi memohon kepada DPR RI agar revisi sejumlah undang-undang itu dapat selesai dalam 100 hari.

“Akan saya angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan ini dalam 100 hari. Tidak hanya saya, saya kira bapak, ibu, dan saudara-saudara juga wajib mengacungi jempol kepada DPR kalau selesai 100 hari. 1.244 pasal yang harus diselesaikan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Presiden menjelaskan jika revisi undang-undang selesai dengan cepat, maka akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi di Indonesia.

Dalam acara itu Presiden disambut oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Dalam acara itu juga diserahkan penghargaan tahunan OJK dengan tiga kategori yakni kategori provinsi penggerak program inklusi keuangan bidang pendidikan yang diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah, kategori kelompok penggerak usaha kecil diberikan kepada CV Buana Sejahtera, dan kategori penggerak keuangan mikro syariah yang mendukung penciptaan lapangan kerja kepada Pondok Pesantren Darussalam, Ciamis.

 

Komentar