WNI dari Luar Negeri Langsung Berstatus ODP

Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah menetapkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/03/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Penanganan Arus Masuk WNI dan Pembatasan Perlintasan WNA” melalui “video conference” bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga terkait.

Menurut Presiden, akan ada jutaan pekerja migran Indonesia yang akan pulang dari Malaysia maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang akan kembali ke tanah air.

“Arus kembalinya WNI dari beberapa negara ini terutama dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati, ini menyangkut bisa ratusan ribu bisa jutaan WNI yang akan pulang,” ungkap Presiden.

Presiden menerima laporan bahwa dalam beberapa hari ini setiap hari ada sekitar 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia.

“Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi para kru kapal pekerja ABK di kapal, kita perkirakan 10-11 ribu ABK ini juga perlu dipersiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk ‘menscreening’ mereka,” tambah Presiden.

Ia pun menekankan protokol kesehatan tetap harus ketat diberlakukan di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas.

“Mereka yang memiliki gejala harus melakukan isolasi di rumah sakit misalnya di pulau Galang,” ungkap Presiden.

 

 

Komentar