Jelang Pilkada 2020, Bupati Tolitoli Alek Kenakan Aturan Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi

Tolitoli, b-Oneindonesia – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tolitoli, Bupati Tolitoli Hi. Moh. Saleh Bantilan, SH.,MH mengeluarkan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 September 2020 itu terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal yang memuat ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan protokol kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.

Subjek yang melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati itu terdiri dari perorangan, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan.

Perorangan wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sedangkan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan, melakukan upaya pengaturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja dan lembaga masing-masing, menegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baik perorangan maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Bagi perorangan sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area serta denda administratif sebesar 25 ribu rupiah, sedangkan bagi penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis denda administratif sebesar 200 ribu rupiah dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi tersebut akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Resor Tolitoli dan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tolitoli.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tolitoli selaku Juru Bicara Pemerintah Daerah Arham A. Jacub, SH mengatakan, Peraturan Bupati tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Oleh sebab itu diharapkan kerjasama seluruh masyarakat agar dengan kesadaran sendiri mematuhi protokol kesehatan dan kepada seluruh penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan untuk membudayakan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru.

Komentar