Presiden Jokowi & Mendagri Tito Tunjuk Lebih 200 Penjabat Gubernur, Walkot & Bupati di 2022-2023

Jakarta, b-Oneindonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya wewenang menunjuk lebih dari 200 penjabat (Pj.) wali kota dan bupati pada 2022 dan 2023. Kewenangan itu menyusul bakal habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 tetapi pilkada berikutnya baru digelar pada 2024 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan nama kandidat Pj wali kota dan bupati diajukan oleh gubernur setempat. Mendagri lalu akan menunjuk salah satu di antaranya.

“Gubernur masing-masing provinsi mengusulkan tiga kandidat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada menteri dalam negeri,” kata Benni.

Benni menyampaikan bahwa nama-nama kandidat yang diajukan gubernur akan melalui proses penilaian. Setelah lulus penilaian, barulah Tito menunjuk salah satu kandidat menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten/kota.

Kemendagri juga menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat. Tito berwenang menunjuk langsung penjabat dari tingkat pusat jika ada persoalan dalam seleksi.

“Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka Mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat,” ucap Benni.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024. Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun. Mereka bisa diganti atau mendapat perpanjangan masa jabatan setelah satu tahun.

Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

Khusus gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden.

Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Presiden Jokowi Tunjuk Penjabat Gubernur 2022 dan 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) gubernur yang akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Pj Gubernur menjadi kewajiban untuk diangkat ketika banyak masa jabatan sejumlah kepala daerah habis imbas pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.
Tito menjelaskan, mekanisme pengangkatan Pj gubernur nantinya berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian, Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj Bupati/Wali Kota kepada Kemendagri.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke presiden, kemudian presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke presiden,” kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Untuk Pj Gubernur, Tito menyatakan kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) yang bertujuan menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat. Sebab, jabatan Pj gubernur tersebut akan diemban sekitar 2 tahun.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan karena masa jabatan yang panjang,” kata Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan pihaknya tak asal saja menerima usulan kandidat Pj di level bupati/wali kota yang diajukan oleh para gubernur. Sebab, banyak hal yang harus diperhatikan agar pemerintahan di suatu daerah bisa berjalan baik.

Nantinya, ia akan melihat kriteria seperti potensi konflik di suatu wilayah bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj bupati/wali kota. Mantan Kapolri itu berkaca dari kasus Halmahera Utara pada 2020 ketika kandidat Pj Bupati yang dipilih oleh gubernur ditentang oleh masyarakat setempat.

“Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak,” ujarnya.

Tito optimistis tak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023. Hal itu berkaca pada pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah pada 2020 lalu diklaim tak mengalami kendala apapun.

Hal itu tak lepas dari kriteria orang-orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur dari Kemendagri pada 2020 lalu merupakan birokrat tulen. Oleh karena itu, kata Tito, kinerja mereka banyak diapresiasi warga di daerah yang dipimpinnya.

“Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral,” ujarnya.

Ratusan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

Untuk level gubernur, beberapa nama beken yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Siapa Untung Pj Gubernur, Bupati Walikota Dipilih Mendagri & Ptesiden Jokowi Jelang 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan puluhan penjabat gubernur akan dipilih Presiden Jokowi. Penjabat Gubernur tersebut bakal menjabat pada 2022 dan 2023 hingga pilkada berikutnya digelar pada 2024 mendatang.

Pengamat LIPI Wasisto, menuturkan sistem ini juga akan berdampak pada pemenangan di Pemilu 2024. Menurutnya, partai punya posisi lebih baik di pemilu jika berhasil menguasai pilkada sebelumnya.

Wasisto berpendapat PDIP jadi pihak yang paling diuntungkan jelang 2024. Sebab partai ini punya kedekatan dengan Jokowi dibanding partai-partai lainnya.

“Saya pikir PDIP khususnya lebih diuntungkan dengan kebijakan ini dibanding anggota partai koalisi lainnya. Karena beberapa daerah strategis dalam pemilukada itu rata-rata adalah daerah suara mengambang dengan jumlah suara besar,” tuturnya.

Jika ditotal, bakal ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

Khusus untuk gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden.
Sementara untuk Pj bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.

“Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin (15/3).

Dihubungi terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi juga menilai penunjukan kepala daerah akan sangat politis.

Sebab hal ini akan menjadi penentu gelaran di 2024. Dia menduga setiap partai akan coba mempengaruhi keputusan Jokowi dalam menentukan Pj. Menurutnya, pertarungan kepentingan akan sengit di daerah-daerah lumbung suara seperti provinsi-provinsi di Pulau Jawa.

“Saya kira itu posisi yang menguntungkan terutama legislatif dan presiden. Perlu jadi perhatian siapa yang jadi pejabat gubernurnya, saya kira partai akan bertarung di sana,” ujar Asrinaldi.

Komentar