Kemenkominfo segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta B-ONEINDONESIA Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat Rapat  Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI pada Selasa (5/11) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ditargetkan pembahasannya akan dimulai awal Januari 2020 selesai dibahas  dan disahkan pada Oktober 2020.

“Akhir tahun ini draft RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dan dari bulan Januari diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Plate

Plate mengatakan RUU tersebut sangat penting dan harus segera dibahas.

” Terdapat 126 negara yang sudah memiliki legislasi perlindungan data pribadi bahkan negara-negara Asean yang sudah terlebih dahulu menyiapkan UU tersebut,” ujar Plate.

Perkembangan teknologi yang terjadi Indonesia  begitu pesat.  Menkominfo  menyampaikan pesan Presiden mengenai pemanfaatan data teknologi saat ini harus serba hati-hati. AI ( artifisial inteligen) dan data segera dipayungi regulasi agar mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan data. Semua pengguna internet tetap merasa aman karena datanya tetap terlindungi.

“Segera kami siapkan regulasinya. Tujuan regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Terkait penyetaraan akses internet di semua daerah di Indonesia Kemenkominfo segera mempercepat pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di daerah perbatasan. “Di daerah dan juga perbatasan, kita akan membangun BTS, kita menyadari kita tidak bisa memasang fiber optik di seluruh daerah, karena membutuhkan biaya yang cukup mahal. Namun pemasangan fiber bisa dilakukan dibeberapa daerah” ujar Jhonny.

Kemenkominfo merencanakan  internet bisa diakses di seluruh daerah. Dengan pemasangan Internet diharapkan ini memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Komentar