KLHK Raih Penilaian Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Publik

Jakarta, b-Oneindonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebelumnya, penganugerahan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga telah diraih oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 lalu. Penyerahan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari KIP ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), K.H. Ma’ruf Amin, secara virtual pada hari ini (25/11) kepada Menteri LHK, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan bahwa urgensi keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Selain itu, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Masyarakat diharapkan dapat semakin terlibat dari rencana hingga evaluasi kebijakan.

“Saya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalankan komitmen sebagai salah satu negara yang mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan atau open governance. Sebagai anggota Open Governance Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama orgasnisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tegas Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

Di lokasi terpisah, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Tahun lalu kita meraih peghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent”, kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, Rabu (25/11/2020).

Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

“Penghargaan yang kita raih bersama ini merupakan sebuah pencapaian luar biasa hasil kinerja seluruh jajaran Kementerian LHK. Tahun 2019 kerja bersama kita meraih nilai 90,59 dalam keterbukaan informasi publik dan tahun 2020 terus meningkat dengan nilai 92,67 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat,” ungkap Wamen LHK, Alue Dohong, yang pada kesempatan ini mewakili Menteri LHK dalam menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 Kategori Kementerian.

Selama kurang lebih tiga bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh KIP, terdapat 348 badan publik yang dilakukan monev, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil monev terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,89% pada tahun 2019 dan 17,24% pada tahun 2020.

Di tengah masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020. Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.

Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian LHK terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap.

Komentar