Kemenag Keluarkan Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Jakarta-b-oneindonesia–Ibadah salat Idul Adha di tengah pandemi virus corona atau covid-19, perlu menaati anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19. Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan bahwa pelaksanaan shalat Iduladha harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.

“Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” kata Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan resmi, Rabu (29/07/2020).

Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.

Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus corona.

Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Sebelumnya Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa (21/07/2020). Sidang dipimpin langsung Menteri Agama Fachrul Razi.

Hasil sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. “Secara mufakat, 1 Zulhijah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada Jumat 31 Juli 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Ia mengatakan, sidang isbat digelar melalui video conference karena adanya Covid-19. Sidang dihadiri oleh MUI, Ketua Komisi VIII DPR, Ketua LAPAN, perwakilan BMKG, Bosscha ITB, dan sejumlah pihak lainnya.

Komentar