Pemerintah Hari ini Resmi Umumkan Pelarangan Aktifitas Ormas FPI

Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Jakarta, b-Oneindonesia – Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI!

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud.

Respon Habib Rizieg akan Mem-PTUN-kan Terhadap Keputusan Pelarangan FPI

Sugito, pengacara keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Petamburan III, Rabu, 30 Desember 2020 saat ditanya mengenai tanggapan Habib Rizieq terkait pembubaran FPI, Sugito mengatakan, tidak ada masalah. Pihaknya akan menggugat secara hukum.

“(Tanggapan Habib Rizieq) tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum, karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” katanya.

Setelah ini, pihak pengacara keluarga HRS akan mempersiapkan gugatan PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin,” ungkap Sugito.

Sugito menjelaskan, kemungkinan pihaknya akan mengganti nama FPI, namun belum ada keputusan terkait hal tersebut. Hal ini akan didiskusikan dengan pengurus DPP FPI.

“Itu nanti sambil jalan (ganti nama FPI). Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP, karena jangan dipersulit sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

Pada tahun 2018, FPI pernah mendaftar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai salah satu organisasi masyarakat. Namun, hal tersebut terkendala secara teknis.

“Dulu pernah (mendaftar), yakni tahun 2018. Tapi kan ada kendala itu sebelumnya menjadi teknis yang ada di sana. Nanti kita akan bicara serius dengan tim lawyer di Kemendagri,” ujar Sugito

Komentar