Kementerian PPPA Ingatkan Pandemi Belum Berakhir, Jaga Protokol Kesehatan Keluarga

Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati.

Jakarta, b-Oneindonesia – Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia hingga Desember 2020 masih terus menunjukkan adanya trend peningkatan, termasuk dalam klaster keluarga. Hal ini menuntut keprihatian sekaligus kewaspadaan kita semua, mengingat peran strategis keluarga sebagai salah satu garda terdepan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19. Ini juga kembali menguatkan posisi perempuan sebagai manajer keluarga dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyebarannya.

“Trend peningkatan penyebaran Covid-19 di klaster keluarga harus kembali menjadi perhatian kita bersama dan semua pihak. Protokol Kesehatan Keluarga yang telah disusun dan dirilis beberapa waktu lalu harus kembali dimassifkan oleh semua pihak kepada seluruh masyarakat. Berbagai upaya yang yang telah dilakukan selama ini, jangan sampai kendor dan terhenti. Masyarakat harus terus diingatkan untuk tetap mematuhi dan menjalankan semua protokol kesehatan keluarga,” ujar Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati.

Melihat kondisi tersebut, Kemen PPPA kembali mengundang berbagai pihak yang selama ini terlibat aktif dalam upaya menyosialisasikan protokol kesehatan keluarga untuk menyampaikan hal dan langkah tindak yang telah dilakukan selama ini. Pertemuan ini sekaligus menjadi forum untuk mengevaluasi kembali seberapa efektif masyarakat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip mendasar yang ada di dalam protokol kesehatan keluarga. Pertemuan yang dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan ini juga mengingatkan kembali komitmen dan kerja-kerja nyata bersama dalam mendorong keterlibatan perempuan, keluarga, dan organisasi/lembaga masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol Kesehatan Keluarga ini adalah sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden setelah melihat maraknya penyebaran Covid-19 di lingkup keluarga. Protokol ini disusun sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga yang memuat 4 (empat) hal prinsip, yaitu protokol kesehatan secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan ketika ada warga terpapar.

Kemen PPPA telah menyusun dan menyebarluaskan materi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak).

Dalam upaya diseminasi KIE, kampanye, dan sosialisasi, Kemen PPPA menggandeng seluruh mitra, yakni organisasi perempuan, organisasi/lembaga masyarakat, Forum Anak, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), akademisi, dunia usaha, hingga media massa.

Demikian juga di tingkat daerah, Kemen PPPA bersama Dinas PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan KIE secara massif disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal tiap-tiap daerah. Selain itu, Kemen PPPA juga meluncurkan program #Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) guna melindungi perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas dalam menghadapi penyebaran Covid-19,” jelas Ratna.

Kemen PPPA terus mendorong penguatan sistem pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia melalui sinergi multi pihak, baik dengan kementerian/lembaga, dan organisasi/lembaga masyarakat untuk mengajak keluarga disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pemerintah tentu saja tidak dapat menyelesaikan masalah ini sendiri. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai agen perubahan terhadap cara pandang dan perilaku dalam menerapkan protokol kesehatan keluarga. Displin untuk menerapkan protokol kesehatan keluarga, juga menjadi salah satu cara untuk menekan penyebaran Covid- 19 ini. Jangan pernah berhenti untuk terus membangun kolaborasi dan sinergi dalam membangun kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan keluarga. Mari bersama lindungi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari bahaya Covid-19. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!,” tutup Ratna.

Komentar