Menerka Langkah Penyidik di Kasus MRS & Tinjauan Yuridis Dalam Penahanan

Menerka langka penyidik di Kasus MRS, dan suatu tinjauan yuridis dalam penahanan.

Ditulis oleh : C. Suhadi SH MH.
Ketum : Negeriku Indonesia Jaya.
Relawan & Praktisi.

Jakarta, b-Oneindonesia – Setelah ancam mau ditangkap dan tahan, akhirnya MRS datang ke Polda, tapi konteknya bukan memenuhi panggilan polisi, akan tetapi tanggung jawab MRS akan kasus yang menjeratnya. Karena kita harus bedakan, memenuhi panggilan dengan keadaan perhari ini.

Yang disebut memenuhi panggilan penyidik ( Polri ) adalah sepenuhnya didasarkan pada surat panggilan itu sendiri. Baik tanggal, hari dan waktu pemanggilan. Dan kita tahu batas waktu panggilan itu sudah tidak ada, karena kedua panggilan sudah terlewati keduanya. Sehingga secara yuridis kehadiran MRS sekarang adalah dalam rangka proses hukum yang menjeratnya.

Dari dua panggilan yang sudah dilayangkan juga tidak diindahkan oleh MRS, sehingga menurut hukum MRS sudah masuk pada ranah tidak kooperatif kepada penyidik. Itu artinya polisi atas dasar alasan tersebut dapat menahan MRS, apalagi dalam rangka proses pemanggilan penyidik Polda Metro telah di halang halangi dan dicaci maki oleh para pendukungnya,  hingga polisi sangat kesulitan antar surat panggilan.

Dalam pasal 221 ayat 2 KUHP menghalang-halangi penyidik dapat dipidana, rupanya Polda benar benar menjalankan tugasnya sebagai Penyidik karena berdasarkan berita orang orang yang terlibat menghalang halangi tetap di jerat pasal pidana. Itu artinya polisi tidak main main menyikapi kasus ini.

Selain itu ternyata persoalan Tersangkanya  MRS bukan hanya pada tahap tahap pemanggilan yang tidak indahkannya dan adanya upaya menghalang halangi petugas, akan tetapi berbuntut pada peristiwa berdarah di jalan Tol yang menewaskan 6 orang tewas, padahal apabila masalah ini disikapi dengan dewasa persoalan tidak akan melebar.

Berbekal dari fakta fakta diatas tidak ada alasan MRS untuk tidak ditahan. Mengingat alasan subyektif yang biasanya menjadi kewenangan penyidik sudah terpenuhi. Dan lagi apabila tidak ditahan barangkali akan menyulitkan penyidik juga dalam proses lanjutan, barangkali bukan itu saja karena sangat mungkin MRS akan menyusun kekuatan- kekuatan lainnya agar proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui dalam proses penyidikan berkaitan dengan masalah penahanan, KUHP tidak mengatur dengan tegas masalah itu. Karena pasal pasal pidana hanya mengatur tentang ancaman pidana dan lamanya dari ancaman tersebut.

Namun sebagai seorang praktisi hukum, ukuran menahan yang menjadi pegangan bukan dari ancamann hukuman seseorang menjadi dapat di tahan, akan tetapi kewenangan penyidik menjadi tolak ukur, dengan tetap mengedepankan ancaman hukuman itu sendiri.

Pada kebiasaan kewenangan itu melekat pada alasan subyektif, seperti Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak kooperatif tersangka terhadap kasus yang menjeratnya.

Dengan alasan subyektif telah terpenuhi biasa pasal akan menjadi bagian dari pertimbangan. Biasanya standar yang digunakan yang ancaman hukumannya yang dapat di tahan. Apabila dari kedua alasan itu terpenuhi maka biasanya penyidik akan langsung menggunakan kewenangannya, yaitu menahan tersangka.

Berkaitan dengan kasus yang menjerat MRS secara yuridis dan kewenangan telah terpenuhi dua unsur yang menjadi alasan penyidk untuk menahan.

Karena Pasal yang menjeratnya selain pasal kekarantinaan juga pasal 160 KUHP tentang pidana Penghasutan, ancaman hukumannya 6 tahun serta, yang bersangkutan tidak kooperatif selama dalam proses penyidikan. Oleh karena itu kami meminta agar pihak Polri ( Polda Metero Jaya ) jangan segan-segan dalam bertindak dalam menegakan hukum, kami ada dibelakangmu. Bravo Kapolda Metro Jaya.

Komentar