17 Tahun KPK Berkiprah Dengan Semangat Berprestasi Bagi Negeri

Oleh: Ketua KPK H. Firli Bahuri

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – 17 tahun sudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani kiprah sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi korupsi, yang telah berurat akar di negeri ini.

Bukan waktu yang singkat, namun bukan pula waktu yang panjang, mengingat masa-masa tersebut sangat bermakna dengan sejuta kisah suka duka dan tangis tawa, mewarnai tugas dan perjuangan rekan-rekan penggawa pemberantasan korupsi, demikian dituturkan Ketua KPK H. Firli Bahuri, selasa 29/12 di Jakarta.

Ketua KPK juga menuturkan bahwasanya tugas yang tidak hanya dilakukan sebagai bentuk kewajiban, namun juga kami kerjakan sebagai salah satu bentuk ibadah dengan kesadaran dan ke ikhlasan yang luar biasa, mengingat segala bentuk konsekuensi yang akan kami terima serta hadapi.

Mulai dari intimidasi dan ancaman atas keselamatan jiwa dan raga hingga kekerasan/serangan fisik langsung kepada insan KPK, adalah contoh konsekuensi yang telah kami hadapi dalam perjuangan memberantas laten korupsi di negeri ini.

Jika parameter konsekuensi adalah perjuangan, Insya Allah segenap insan KPK, siap dan ikhlas menerima, menghadapi dan melaluinya. Ungkap Ketua KPK H. Firli Bahuri

Ketua KPK juga mengatakan bahwasanya salah jika menganggap teror bahkan serangan langsung (fisik) dapat menciutkan nyali kami, mengerutkan keberanian, menyurutkan semangat, apalagi berharap kami menjadi takut menjalankan tugas yang dipercayakan rakyat kepada kami.

Justru hal-hal ini (teror, intimidasi hingga serangan fisik) semakin menggelorakan api  semangat juang kami, lebih merekatkan rasa persaudaraan dan menggugah lebih dalam jiwa korsa sebagai insan KPK, abdi negara pemberantasan korupsi di Indonesia. Jelas ketua KPK

Tentunya, setelah berupaya dengan segenap kemampuan dengan kerelaan yang luar biasa, kami (untuk hasil) akan berserah diri kepada-Nya.

Tidak sedikit upaya kejahatan korupsi yang dapat kami cegah. Sayangnya, masih ada pelaku/oknum-oknum penyelenggara negara  yang masih berani melakukan kejahatan kemanusiaan ini.

Ibarat pepatah “sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga”, kejahatan korupsi yang mereka tutup rapat, akhirnya dapat kami kuak dimana para pelaku korupsi mulai dari kelas teri hingga kelas kakap (big fish) kita seret ke meja hijau dan uang rakyat yang mereka korupsi dikembalikan ke negara.

Peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi dugaan korupsi atau penyelewengan yang melibatkan oknum penyelenggara negara, sangat membantu KPK dalam mengendus, menelusuri dan membongkar praktik korupsi yang terjadi di Republik ini.

Dari lubuk hati terdalam dan atas nama segenap insan KPK, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas bantuan dan kepedulian yang teramat besar kepada KPK selama ini. Ungkap H. Firli Bahuri

Namun harus diakui juga, masih banyak yang harus kami lakukan terutama sinergi dengan penyelenggara negara dan aparatur penegak hukum lainnya, untuk mencapai tujuan awal pembentukan KPK, yaitu meningkatkan daya guna serta hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Salah satu fungsi KPK sebagaimana diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang berlaku, telah memposisikan kami sebagai trigger mechanism, yaitu pemicu bagi penegakan hukum dan penyelenggara negara lainnya agar dapat bekerja efektif dan efisien sehingga dapat semakin berdaya guna dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kami sadar, penguatan terhadap penyelenggara negara khususnya apartur penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan merupakan hal yang wajib dilakukan dan dibutuhkan KPK dalam sinergitas ini, agar upaya pemberantasan korupsi di republik ini berada dalam satu orkestra, tidak berjalan sendiri-sendiri, mengingat luasnya wilayah hukum Indonesia yang harus ditangani,” terang Ketua KPK

Insya Allah kerja keras bersama KPK dan penyelengara negara serta aparatur penegak hukum lainnya, akan mengakselerasi ‘Semangat Berprestasi Untuk membebaskan Negeri dari Korupsi’, mewujudkan manifestasi cita-cita segenap bangsa Indonesia, agar negeri ini makmur, damai sentosa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang cerdas, merata dan terasa dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas hingga Pulau Rote.

Dalam menjalankan tugas ini, KPK selalu  berpedoman kepada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dimana kesemuanya itu akan kami laporkan terbuka kepada publik, dan berkala kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo dan wakil rakyat di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah).

Tidak dapat dipungkiri, berbagai masalah kerap kami temui dan seolah datang silih berganti, terus menerus seakan tanpa henti sepanjang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Akan tetapi saya yakin bahwa masalah tidak akan pernah membunuh kita tapi justru akan membuat kita menjadi lebih kuat ‘(we believe that problem would not ever kill us, but that’s bring us to be more stronger)’.

Pada kesempatan ini, kami mohon maaf jika mungkin KPK belum terlihat maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi, namun yakinlah.. Insya Allah kami teguh, tetep berjuang untuk mencabut dan mematikan jantung serta akar korupsi di republik ini.

Sebagai sesama anak bangsa di negeri ini, saya kembali mengingatkan dan mengajak kepada kita semua, bersama-sama KPK mengambil peran aktif sebagai elemen bangsa dalam perang memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas, tataran hak, kewajiban kemampuan dan kewenangan, agar Indonesia benar-benar terbebas dari masalah korupsi, tutup Ketua KPK H. Firli Bahuri seraya mengucap salam.

KPK Tetapkan 109 Tersangka Suap dan Korupsi Selama Tahun 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepanjang tahun 2020 telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka. Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga sudah memeriksa 5.616 saksi dan memeriksa 160 tersangka.

“Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dua dari 109 tersangka itu, di antaranya Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos). Satu lagi, Menteri Keluatan dan Perikanan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Selain itu, KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 perkara inkracht, dan 108 eksekusi sepanjang 2020. Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum ada 78 perkara.

“Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 2020,” jelas Nawawi.

Selanjutnya, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan. Selain itu, KPK juga menerbitkan 10 Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, baru 3 yang berhasil ditangkap KPK.

Komentar