Partai Demokrat Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu Demokrat KLB

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021). Dalam keterangannya Zaky meminta agar KSP Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak melakukan gugatan hukum terhadap Partai Demokrat yang sah.

Jakarta, b-Oneindonesia – Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa. “Tidak ada komunikasi sama sekali,” kata Herzaky usai jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (3/10).

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

“Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang,” kata Herzaky.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasona kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut. Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Kemudian, tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Demokrat KLB Ungkap Adanya Iming-iming dari PD Kubu Cikeas untuk Cabut Gugatan di MA

Para penggugat AD/ART Partai Demokrat (PD) melalui PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung menggelar konferensi pers (02/10/21) yang intinya memberikan informasi tentang adanya intimidasi dan iming-iming jabatan serta penyuapan yang dilakukan oleh kubu PD versi Cikeas.

Muhammad Isnaini Widodo, Ketua DPC Ngawi mengaku, pernah didatangi seseorang berinisial ‘O’, pengurus DPP PD versi Cikeas dengan iming-iming mengembalikan jabatannya sebagai Ketua DPC dan tawaran uang senilai Rp 5 miliar dengan syarat Isnaini bersedia mencabut gugatan di MA.
Namun, iming-iming jabatan dan suapan uang tersebut ditolak lantaran bertentangan dengan nuraninya yang berkeinginan mengembalikan marwah PD yang Terbuka, Demokratis dan Modern.

Menurut Isnaini, petualangan PD kubu Cikeas untuk mendatangi para penggugat Judicial Review (JR) di MA maupun penggugat di PTUN Jakarta gencar dilakukan. Mulai dengan mendatangi kediaman para penggugat sampai mengajak bertemu di sebuah hotel mewah di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bujukan untuk mencabut perkara di MA juga dialami oleh penggugat lainnya yakni Ayu Palaretins, Ketua DPC Tegal, yang disantronin kediamannya oleh seseorang berinisial “S”, yang mengaku orang dekat SBY dan meminta agar Ayu mencabut gugatan. Kembali iming-iming jabatan dan uang menjadi senjata utama untuk merayu Ayu. Namun ajakan untuk berkhianat ditolak mentah-mentah.

Berbeda dengan penggugat Nur Rahmat Juli Purwanto, Ketua DPC Bantul, yang tidak tahan menepis rayuan dan tergiur menerima tawaran tersebut. Menurut Isnaini, sejak kedatangannya ke Jakarta, Nur Rahmat sulit ditemui bahkan komunikasi WA dan telepon tidak direspons setelah bertemu dengan pengurus DPP PD versi Cikeas yang diyakini kembali memberikan iming-iming dan sejumlah uang kepadanya.

Diperoleh informasi bahwa Nur Rahmat akan mencabut gugatannya di MA pada Senin (4/10) besok. Tindakan Nur Rahmat tersebut menyusul pencabutan perkara oleh Yosep Benediktus Badeoda, sebagai salah satu penggugat pada perkara Noor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Namun mundurnya dua orang ini sebagai penggugat di PTUN dan MA sama sekali tidak mengurangi nilai perjuangan kader lainnya di Mahkamah Agung maupun PTUN yang tetap akan melanjutkan perjuangannya.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak kader (PD,red) seluruh Indonesia yang diamputasi oleh Cikeas. Karena kami yakin, saat ini semua pimpinan DPC sepaham dengan kami namun masih belum berani tampil karena masih menjabat di legislatif maupun eksekutif,” tegas Ajirin Duwila, mantan Ketua DPC Kepulauan Sula, Maluku Utara yang juga tercatat sebagai penggugat di PTUN Jakarta.

Sebagai sesama kader yang pernah berjuang membesarkan Partai Demokrat, lemahnya mental kedua kader ini sangat disayangkan apalagi hanya dengan iming-iming jabatan dan uang.

“Tidak semua kader memiliki semangat juang yang tinggi,” timpal Hasyim Husein, penggugat di PTUN Jakarta.

Intimidasi dan iming-iming yang sama juga dialami oleh penggugat lainnya, yakni Binsar Sinaga, Ketua DPC Samosir yang dikabarkan, Sabtu (2/10) kemaren bertemu dengan utusan AHY lainnya di Jakarta. Akibatnya, Binsar tidak bisa mengikuti acara konferensi pers bersama dengan penggugat lainnya. Bahkan Whatsapp dan telepon pun tidak direspons olehnya.

Ternyata Binsar Sinaga tengah dirayu di Hotel Darmawangsa, kebayoran Baru, oleh “S” dan “M”  untuk ikut mencabut gugatan di MA bersama-sama dengan Nur Rahmat. Rayuan dan intimidasi tidak termakan oleh Binsar yang mengatakan tidak akan pernah mau mencabut gugatan di MA karena diyakini apa yang dilakukan benar.

Komentar