DPP GMNI : Omnibus Law Patut Ditolak

Jakarta b-oneindonesia DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turut memberikan pandangan atas polemik dan kekhawatiran  disusunnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua Umum GMNI, Imanuel Cahyadi menyampaikan bahwa Omnibus Law adalah cara instan yang menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan aspek lainnya.

Omnibus law sudah tentu mengebiri peraturan perundang-undangan terdahulu yang dihasilkan melalui perjuangan panjang kelompok kepentingan yang peduli kepada rakyat kecil.

“Tidak saja soal kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi namun juga berpotensi menyandera ruang hidup kita melalui kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan-lahan pertanian demi kemudahan investasi yang keuntungannya belum tentu mengalir ke kantong-kantong rakyat kecil,” kata Imanuel

Alih-alih menciptakan kesejahteraan sosial, lanjut Imanuel, justru akan menyingkirkan rakyat dari sumber-sumber penghidupannya dan melebarnya kesenjangan ekonomi bila RUU ini disahkan dan diterapkan.

“ Kepentingan rakyat akan terabaikan diakibatkan investasi asing yang mengendalikan semuanya’, lanjut Imanuel dalam paparannya dengan B-oneindonesia.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia tidak boleh terjebak atas pusaran ketergantungan dengan skema ekonomi kapitalistik karena tidak sesuai dengan spirit Ekonomi Pancasila yang seharusnya menjadi pegangan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perancangan undang-undang yang baru.

“Selalu ada syarat yang harus dipenuhi dari setiap perjanjian investasi yang datang ke Indonesia. RUU Cipta Lapangan Kerja adalah bukti negara kalah dalam negosiasi terkait perjanjian tersebut. Kita seolah ingin menggadaikan kepentingan buruh, kepentingan petani gurem, kepentingan rakyat kecil serta kepentingan umum dalam hal keberlanjutan dan kesehatan lingkungan,” ujarnya.

GMNI  menyayangkan usulan revisi pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disebutkan bahwa Pemerintah tidak lagi berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan Nasional. “Kami benar-benar menyayangkan saat mengetahui revisi pasal ini didasarkan pada usulan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang jelas-jelas membawa agenda pasar bebas dan mengabaikan perlindungan petani,” kata Imanuel.

Imanuel melanjutkan, Negara harus menyadari bahwa kekayaan kita justru terletak pada sektor pertanian.  Satu-satunya yang terpenting bagi orang banyak adalah pangan itu sendiri karena dalam kondisi penyebaran wabah krisis pangan sering terjadi.

Selain bidang pertanian, sektor perikanan dan peternakan menjadi perhatian dari DPP GMNI. Terkait dibukanya ruang impor bibit dan benih ternak dibuka lebar-lebar, Imanuel menganggap dalam usulan revisi pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bermasalah. Sebab, dalam usulan tersebut penyediaan dan pengembangan bibit ternak tak lagi dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan.

Dalam usulan revisi pasal 36B Undang-Undang terkait, terdapat klausa “… dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat” sudah dihapus, kemudian diganti menjadi “… dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat”.

“Kami sangat khawatir di kemudian hari produk-produk peternakan impor makin menguasai pasar Indonesia,” ujar Imanuel.

Hak-hak buruh dan tenaga kerja juga terabaikan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.   Pasal 88C RUU dituliskan bahwa Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.

Rancangan aturan yang baru itu juga hendak menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a. Juga diusulkan dihapus izin atau cuti khusus menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

” Masih banyak lagi usulan-usulan pasal bermasalah, sangat jelas bahwa RUU Cipta Kerja jauh dari nilai-nilai Pancasila, tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak juga mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dari tinjauan politik, RUU ini membuat kekuatan penguasa makin otoriter,” papar Imanuel.

“Atas nama rakyat dan pemuda, kami dari DPP GMNI menolak rancangan undang-undang ini, apalagi pengesahan dan pengimplementasiannya di kemudian hari,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Komentar