Pimpinan MPR Ahmad Basarah Jelaskan Kewenangan MPR pada 711 Anggota Terpilih 2019-2024

Jakarta, B-OneIndonesia – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah paparkan pembekalan materi Empat Pilar MPR RI dan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024.

Jumlah Anggota MPR tersebut terdiri dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI. Pembekalan Empat Pilar ini berlangsung di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Basarah menjelaskan kewenangan MPR RI pasca terjadinya amandemen UUD 1945 (1999-2002) praktis hanya 5 tahun sekali, yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden.

“Tugas dan wewenang MPR yang lain seperti merubah dan menetapkan UUD dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan tidak pernah digunakan lagi,” ujarnya minggu (29/9/2019).

Dalam perkembangannya, MPR RI berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 memiliki tugas mengkoordinasikan anggota MPR RI untuk memasyarakatkan UUD NRI 1945.

Selanjutnya merujuk kepada Pasal 5 UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 bahwa MPR RI memiliki tugas tambahan yaitu memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Latar belakang lahirnya Sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah munculnya kekhawatiran terhadap deideologisasi Pancasila, khususnya pada Orde Reformasi yang diawali dengan penghapusan Penataran P4, pembubaran BP7 dan penghapusan mata pelajaran Pancasila pada revisi UU Sisdiknas tahun 2003 lalu,” jelasnya.

Dan semenjak itu, ujar Basarah, upaya sosialisasi dan pemantapan mental ideologi anak bangsa diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Negara tidak hadir, maka sempurnalah upaya menghapus memori kolektif bangsa Indonesia dari nilai-nilai kebangsaan.

Dikatakan Basarah bahwa upaya internalisasi nilai-nilai kebangsaan mulai dilakukan MPR RI periode 2009-2014. MPR RI di bawah kepemimpinan DR HC Taufiq Kiemas yang mulai mengambil langkah nyata dalam upaya pemantapan mental ideologi bangsa.

Maka untuk melakukan tugas tersebut, MPR memiliki alat kelengkapan, disebut Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Anggaran, dan Lembaga Pengkajian. Badan-badan itulah yang saling bersinergi dalam memandu anggota untuk melakukan sosialisasi.

Dikatakan Ahmad Basarah, dalam masa reses, 711 anggota MPR RI akan melakukan sosialisasi kepada konstituennya di daerah pemilihannya masing-masing.

“Kalau resesnya misalnya 5 kali setahun ya 5 kali mengadakan sosialisasi,” jelas legislator asal daerah pemilihan Malang.

Adanya upaya penguatan dan pemantapan mental yang dirintis MPR RI mendapat respon positif dari pemerintah. Hal ini terlihat jelas dari lahirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang lahir di era Presiden Joko Widodo dengan alas hukumnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

“Ke depan harapan kita bersama adalah kedua lembaga ini (MPR RI dan BPIP) dapat bersinergi dan bekerjasama melakukan upaya pemantapan mental ideologi setiap anak bangsa,” ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR itu.

Dalam sambutan terakhir, Basarah mengucapkan selamat kepada 711 anggota MPR RI terpilih periode 2019-2024 baik yang petahana dan anggota baru. Basarah berharap kepada para anggota MPR periode 2019-204 dapat mengemban amanah dan konsisten melakukan upaya pemantapan mental ideologi bangsa.

Komentar