LaNyalla Apresiasi Perbanyak Kebijakan Pro Rakyat, Presiden Jokowi Gratiskan SIM Bagi Warga Tak Mampu

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat baik.

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” ujar LaNyalla, Jumat (1/1/2021).

Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM. Bunyinya adalah: Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

Penjelasan soal ‘pertimbangan tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Ini berarti, biaya Rp 0 bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.

“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat,” kata LaNyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” imbau LaNyalla.

“Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” ujarnya.

Surat Izin Mengemudi atau (SIM) biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain :

Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM

Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Penerbitan BPKB. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Komentar