Ketua MPR RI Soroti Penyalahgunaan Izin Tinggal WN Tiongkok di Jayapura

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti persoalan dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura, Papua, oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memproses WN Tiongkok tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua. “Mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Mantan ketua DPR itu meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama. “Sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” ujar Bamsoet.

Lebih jauh dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal maupun melanggar hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku. “Saya meminta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
RABU 3 FEBRUARI 2021

1. Terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal China, respon Ketua MPR RI :

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memproses WNA asal China tersebut berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disamping Ditijen Imigrasi memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua, mengingat sepanjang tahun 2020 terjadi 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama, sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan.

C. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk secara tegas memberikan sanksi kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal ataupun pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah, guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal ataupun pelanggaran lainnya.

2. Pasar tradisional dinilai sebagai salah satu titik kerumunan yang paling krusial dalam penyebaran Covid-19, respon Ketua MPR RI :

A. Meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau para pedagang dan pembeli untuk tetap menggunakan masker, disamping mendirikan posko di sekitar pasar-pasar tradisional untuk menggencarkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan, guna memastikan pedagang dan pengunjung benar-benar disiplin prokes. Mengingat pasar dinilai sebagai salah satu titik kerumunan yang paling krusial dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

B. Meminta pemerintah daerah bersama pengelola pasar untuk dapat mengatur waktu sekaligus mengawasi secara ketat aktivitas di pasar, mulai buka hingga tutup yang disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah setempat.

C. Meminta pemda melalui Dinas Kesehatan untuk terus menyosialisasikan penerapan prokes di setiap pasar tradisional baik melalui spanduk maupun penjelasan secara langsung, sekaligus mengingatkan kepada pedagang bahwa pemda dapat memberhentikan sementara operasional pasar apabila pedagang tidak disiplin menerapkan prokes hingga menyebabkan munculnya kasus Covid-19 baru di pasar tersebut.

D. Mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional agar selalu menerapkan prokes 3M selama berada di pasar atau usai bertransaksi dengan pembeli.

3. Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.099.689 dengan kasus aktif 172.576, respon Ketua MPR RI :

A. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 mengevaluasi masalah-masalah atau hambatan yang dihadapi selama penanganan covid-19 serta segera merumuskan metode penanganan yang efektif untuk mengatasinya lonjakan penyebaran kasus positif, disamping mengingatkan masyarakat akan tindakan penipuan seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu beredarnya masker medis palsu dan juga hasil tes covid-19 yang sudah keluar sebelum dilakukannya tes, yang berakibat meningkatnya risiko penularan covid-19.

B. Meminta pemerintah mengkaji diberlakukannya lockdown atau pengetatan kegiatan masyarakat pada libur panjang di akhir pekan pada 12 Februari mendatang, dikarenakan potensi masyarakat untuk berlibur cukup tinggi dan hal tersebut berisiko meningkatkan penularan covid-19.

C. Meminta pemerintah memperketat jumlah testing dan tracing, serta meningkatkan kualitas treatment, sehingga penanganan covid-19 dapat dilakukan secara maksimal, serta dari sisi masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan gaya hidup sehat, mengingat penanganan covid-19 membutuhkan kerjasama yang baik, dari sisi pemerintah maupun masyarakat.

D. Meminta pemerintah memperketat pengawasan mobilitas masyarakat, baik pengecekan di transportasi, pusat-pusat publik, maupun di destinasi wisata, karena dibutuhkan pengawasan yang ketat di tempat-tempat ramai tersebut.

E. Mendukung pemerintah mempercepat program vaksinasi covid-19, namun harus dipastikan efikasinya, serta keamanan dan antisipasi dampak yang mungkin timbul setelah divaksin, sehingga masyarakat bersedia secara sukarela untuk diberikan vaksin.

Komentar