Ketua MPR Bamsoet : Potensi Puncak Penyebaran Covid-19 Bulan Juli Data Badan Intelijen Negara (BIN) Agar Cepat Diantisipasi

Jakarta, b-Oneindonesia – Adanya potensi puncak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang akan terjadi pada bulan Juli 2020 yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan kajian Badan Intelijen Negara/BIN, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong Pemerintah dan seluruh stakeholders untuk terus berkomitmen melakukan upaya-upaya penanggulangan dan pencegahan virus corona, sehingga angka kasus terhadap virus corona dapat berangsur-angsur menurun. Saat ini terdapat 50 kabupaten atau kota prioritas dari 100 yang memiliki risiko tinggi terkait peningkatan penyebaran virus corona, dan 49 persen wilayah tersebut berlokasi di Pulau Jawa.

B. Mendukung langkah Pemerintah yang saat ini tengah berupaya mendatangkan sejumlah alat rapid test untuk virus corona yang dapat melakukan pemeriksaan secara cepat dalam skala besar.

C. Mendorong Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri/APD, tetapi juga pendistribusian APD hingga ke seluruh provinsi di Indonesia, agar APD tersebut tepat sasaran dan diutamakan digunakan untuk kepentingan medis.

D. Mendorong Pemerintah untuk segera merevisi APBN 2020 dan mengalokasikan dana penanggulangan virus Covid-19, agar dapat mendukung program pengadaan alat kesehatan, seperti APD maupun alat penunjang bagi tenaga medis/kesehatan lainnya.

E. Mendorong Pemerintah untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai dalam penanggulangan corona, terutama di provinsi-provinsi yang berpotensi mengalami kekurangan fasilitas kesehatan tersebut, di antaranya seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

F. Mengimbau masyarakat untuk disiplin dan memiliki kesadaran kesehatan dalam menjalankan imbauan dari Pemerintah, seperti tidak melakukan perjalanan mudik dan tidak bepergian jika tidak urgen, guna mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut di lingkungan masyarakat.

Sehubungan dengan kapasitas rumah sakit dan tenaga medis yang kian terbatas, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, seperti layanan kesehatan di Jawa dan Bali yang diperkirakan sudah tidak lagi mampu menangani pasien yang terinfeksi Covid-19 baru pada akhir April 2020 jika tidak ada tindakan segera untuk menekan penambahan kasus baru, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah berupaya lebih instensif dalam mengatasi ketertinggalan Indonesia melakukan pemeriksaan penyebaran Covid-19 secara masif dan melacak kasus, mengingat hal ini jadi dasar mengobati dan mengisolasi untuk menekan penambahan kasus baru.

B. Mendorong Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah tepat dalam mengantisipasi membludaknya jumlah pasien yang terinfeksi virus Covid-19, sehingga perlu untuk disiapkan secara matang baik rumah sakit, peralatan medis, maupun SDM untuk memberikan layanan kesehatan terhadap pasien Covid-19.

C. Mendorong Pemerintah segera mengoperasikan RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang bagi para dokter dan paramedis dalam menangani pasien Covid-19, mengingat lonjakan jumlah pasien di daerah menyebabkan beberapa RS bukan rujukan terpaksa menampung pasien Covid-19.

D. Mendorong Pemerintah untuk segera mempertimbangkan uji kesehatan melalui sistem drive thru yang sudah efektif digunakan oleh negara lain untuk melacak dan mendeteksi penyebaran virus Covid-19 secara cepat dan aman, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 lebih meluas.

E. Mendorong Pemerintah agar segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua wilayah, yang dibarengi tes pada warga berisiko Covid-19 dengan cakupan lebih luas.

Perlu diperluasnya jangkauan pemberian bantuan ekonomi dari Pemerintah kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah, agar selain mengeluarkan dua paket stimulus ekonomi untuk membantu warga kelas menengah bawah yang dinilai paling terdampak kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19, juga memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat di luar kelompok tersebut yang juga terdampak signifikan oleh adanya wabah Covid-19.

B. Mendorong Pemerintah untuk juga mempertimbangkan pemberian keringanan biaya kepada pelanggan listrik 1300VA, dikarenakan tidak sedikit masyarakat yang menggunakan golongan listrik tersebut yang merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM.

C. Mendorong Pemerintah selalu berkomitmen untuk memperhatikan kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, serta keberlangsungan usaha masyarakat, seperti UMKM dengan memberikan kebijakan yang dapat diterapkan secara optimal, efisien, dan realistis.

D. Mendorong Pemerintah agar dapat mempertimbangkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak/BBM, agar biaya hidup masyarakat dapat berkurang dari pengeluaran BBM, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah, mengingat harga minyak dunia saat ini turun.

E. Mendorong Pemerintah agar dapat memberikan keringanan pajak di sejumlah sektor yang terdampak wabah Covid-19, seperti di sektor transportasi, pariwisata, manufaktur, dan juga ritel.

Sehubungan adanya imbauan dari Pemerintah kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama masa pandemi virus Corona dan pemberian (Bantuan Sosial) Bansos khusus bagi yang tidak mudik, respon Ketua MPR RI:

A. Mengimbau masyarakat agar tidak mudik serta berfokus pada pencegahan meluasnya virus Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah, sehingga rantai virus Covid-19 dapat berangsur-angsur menurun dan berhenti.

B. Mendukung Pemerintah yang berupaya menyiapkan insentif Bansos khusus sebagai bantuan perlindungan sosial sebagai stimulus agar masyarakat tidak mudik saat lebaran, terutama kepada warga menengah ke bawah dan berharap Bansos tersebut dapat didistribusikan tepat waktu dan tepat sasaran.

C. Mendorong Pemerintah untuk segera menentukan jenis Bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).

D. Mendorong Pemerintah untuk tetap melakukan penjagaan serta pengamanan di setiap wilayah yang menjadi jalan-jalan utama (tol dan non tol) mudik lebaran, sebagai upaya antisipasi terhadap perantau yang nekat tetap mudik ke daerah asalnya.

E. Mendorong Pemerintah untuk memperketat protokol kesehatan terhadap setiap masyarakat yang tetap melakukan mudik, yang dapat dimulai dari pemeriksaan kesehatan di level rukun tetangga (RT), guna mencegah meluasnya rantai virus corona hingga ke daerah-daerah, mengingat pekerja informal berpotensi besar akan tetap melakukan mudik karena tidak memiliki penghasilan imbas dari kebijakan physical distancing.

F. Mengimbau masyarakat, terutama yang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), agar dapat mengisolasi diri untuk sementara waktu, dan mempertimbangkan kembali rencana mudik atau bepergian jelang Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 2020.

Komentar