Syarief Hasan Apresiasi MPR dan PBNU Satu Pandangan Pembatalan Total RUU HIP

Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan berikan apreasiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila sampai hari ini. Pasalnya, PBNU juga sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang disebutnya menciderai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat.

“Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU dimana kami menegaskan menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPRRI 2020. Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU”, ujar Syarief Hasan.

Pimpinan MPR RI bersilaturahmi ke Gedung PBNU di Jalan Kramat Jati pada Jumat (3/7/2020) dan diterima langsung oleh Ketua Umum PB NU Prof Dr Said Aqil Siroj berserta pengurusnya, Syarief hasan menegaskan lagi bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia, dan juga berpelungnya faham Komunisme dalam RUU tersebut. Untuk itu RUU HIP harus total dibatalkan.

Pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan. Kami juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas”, jelas Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Sebab menurutnya, jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat. “Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP”, jelas Syarief Hasan.

Ditegaskannya bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya. “Kita tidak boleh kecolongan lagi.

RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI”, ujarnya.

Komentar