Alumni PMII Temui Pimpinan MPR RI Guna Dukung Penguatan BPIP Diatur Dalam Undang-undang (UU)

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik pandangan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang menekankan perlunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam Undang-Undang. Sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan tak terkesan BPIP hanya milik suatu rezim pemerintahan saja.

“Selain PB IKA PMII, PBNU dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat juga mengusulkan hal serupa. Penguatan BPIP melalui undang-undang menandakan keseriusan bangsa dalam membina ideologi bangsa, Pancasila. Jadi yang diatur adalah masalah teknis kelembagaan, bukan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa,” ujar Bamsoet usai bertemu pengurus besar IKA PMII, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/20).

Pengurus Besar IKA PMII yang hadir antara lain Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan KH Masyhuri Malik, Majelis Kehormatan Organisasi Nur Syam, Wakil Ketua Umum Syaifullah Tamliha, Bendahara Umum Sudarto, Bendahara Nur Nadlifah, dan Wakil Sekretaris Jenderal Ratu Dian Hatifah.

Bamsoet memandang, agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak menjadi kontraproduktif, pemerintah yang sudah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pembahasan RUU HIP harus segera mengambil langkah final sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 17 Juli 2020.

“Kita tunggu saja. Semoga polemik ini dapat segera diakhiri. Saya berharap dengan perubahan total RUU BPIP yang baru nanti, sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. Sehingga tidak ada ruang untuk dipelintir dan menjadi bahan distruktif baru di masyarakat. RUU tentang penguatan BPIP tersebut, sebagaimana diusulkan PBNU, langsung saja diberi nama RUU BPIP,” tandas Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet menilai bola kini ada di tangan pemerintah. Presiden Joko Widodo pasti mampu menggerakan kabinetnya untuk meredam pro kontra pembahasan RUU HIP agar kembali kepada semangat awal untuk penguatan BPIP. Komunikasi jajaran pemerintah dengan pimpinan partai politik juga sangat diperlukan, agar antara pemerintah dengan DPR RI bisa satu suara dalam membahas RUU BPIP.

“Melalui pembinaan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ideologi Pancasila akan kembali menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Setelah sekian lama bangsa ini cenderung abai dan jatuh dalam kubangan ideologi kapitalisme dan liberalisme,” ujar Bamsoet.

 

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
SELASA, 7 JULI 2020

1. Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid-19 adalah risiko penularan virus Covid-19 disetiap tahapan Pilkada 2020, respon Ketua MPR RI:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020, juga tetap menjaga prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini ditengah pandemi yang berisiko terhadap penularan Covid-19 dalam tahapan-tahapan pelaksanaannya.

b. Mendorong KPU dan Bawaslu meningkatkan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, sebagai tolak ukur KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 mengingat data tersebut menjadi salah satu aspek yang diukur dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.

C. Mendorong pemerintah dapat terus memastikan dukungan pada KPU maupun KPUD baik anggaran dan penyediaan alat pelindung diri (APD) juga sarana prasarana penunjang lainnya, agar pelaksanaan tahapan Pilkada hingga penyelenggaraannya terpenuhi dengan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

D. Mendorong KPU mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah dengan tingkat kerawanan Covid-19 yang tinggi, serta mendorong Bawaslu bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk terus memantau kondisi dan situasi terkini terkait status persebaran Covid-19 di setiap daerah.

2. Perlunya pemerintah menentukan standardisasi harga untuk tes cepat Covid-19, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah (Kementerian Kesehatan) segera menetapkan standar pembiayaan/harga untuk tes Covid-19, mengingat apabila standardisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian.

B. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 apabila standardisasi harga tes Covid-19 tidak memungkinkan untuk dilakukan, mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut.

C. Mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19 agar segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

3. Masih rentannya terjadi peretasan data pemerintah dan di lembaga swasta dikarenakan masih terbukanya celah keamanan siber di Indonesia, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang nantinya menjadi dasar hukum bagi pengguna informasi digital, disamping meningkatkan infrastruktur, meningkatkan sistem perlindungan data, mematuhi standardisasi pengamanan sistem informasi, dan juga memperkuat regulasi dan sanksi terkait perihal kebocoran data.

B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN, lebih memperhatikan standar baku keamanan sistem informasi yang mengacu pada ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, khususnya di lembaga-lembaga pemerintahan.

C. Mendorong para pengambil keputusan di lembaga pemerintahan maupun organisasi dapat lebih melek terhadap teknologi komunikasi dan informasi, agar didapat pemahaman terhadap realitas digital serta pengamanan data dan informasi dapat dipahami secara menyeluruh.

D. Mendorong pemerintah dapat terus melakukan pengembangan dan pengujian sistem, khususnya di aspek pengamanan data dan informasi sebelum digunakan untuk kepentingan publik, mengingat peretas saat ini juga semakin bervariasi dan berkembang.

4. Masih banyaknya terjadi kasus korupsi di daerah yang melanggengkan dinasti politik atau politik kekerabatan, seperti terjadinya Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur yang berstatus suami istri, membuktikan dinasti politik berkaitan erat dengan praktik korupsi, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah melalui lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk meningkatkan pengawasan serta bersikap tegas dalam penerapan regulasi/peraturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan, mengingat disanalah rawan terjadi tindak kejahatan korupsi, khususnya di 117 daerah yang berpotensi memiliki kekuatan dinasti politik.

B. Mendorong pemerintah meningkatkan kerjasama, termasuk kerjasama pengawasan dari organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat/LSM, guna meminimilisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam dinasti politik.

C. Mendorong pemerintah mengedepankan kemampuan, kompetensi, dan integritas Sumber Daya Manusia/SDM calon pemimpin di setiap daerah dalam mengisi jabatan tertentu, dikarenakan apabila praktik politik dinasti masih terus terjadi di masa mendatang, maka ancaman demokrasi melalui Pilkada dapat berpotensi dibajak oleh kelompok elit politik.

Komentar