Ketua BAP DPD RI Syilviana Murni kawal mediasi bupati dan DPRD Jember yang dilakukan Kemendagri

Jakarta, b-Oneindonesia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengawal mediasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati Jember Faida dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Sylviana Murni mengaku senang karena persoalan antara bupati dengan DPRD Jember bisa selesai dengan kesepakatan kedua pihak, dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh kedua pihak.

“Mudah-mudahan (kesepakatan) ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya. Sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember, bisa betul-betul terlaksana bukan hanya di atas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan yang harus kita pedomani,” ujarnya di Jakarta, Rabu.8/7/20.

Adapun mediasi itu menghasilkan enam butir kesepakatan meliputi pertama, dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan berkoordinasi dengan Bupati Jember Faida dan jajaran DPRD Jember.

Kedua, Bupati Jember Faida berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Jatim dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020. Instruksi Mendagri dalam surat tersebut yaitu:

1. Mencabut 15 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, 1 Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan, serta 1 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali Pejabat yang dilakukan Demisioner. Selanjutnya, Bupati Faida segera mengembalikan pejabat yang diangkat pada jabatan semula, seperti sebelum Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan pada tanggal 3 Januari 2018. Serta, menyusun perencanaan mutasi untuk penataan kembali pengisian jabatan dengan memfungsikan Tim Penilai Kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mencabut 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) yang dibuat tanggal 3 Januari 2019, kemudian kembali memberlakukan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

3. Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri nomor: 821.2/442/Dukcapil, tanggal 9 Januari 2019, perihal peringatan atas pergantian Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.

Ketiga, pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember.

Keempat, terhadap Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan Gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Anggaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperdua belas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Baca juga: DPRD Jember bentuk panitia hak angket untuk kebijakan Bupati

Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten.

Adapun, rapat untuk memediasi jajaran DPRD Jember dengan Bupati Jember itu dipimpin langsung Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori serta Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak, Selasa (7/7)

Rapat dihadiri Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi dan Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni.

Usai rapat, Hudori mengungkapkan bahwa rapat mediasi kali itu, merupakan rapat terlama. Pembahasan rapat dimulai pada jam 10.00 WIB sampai jam 17.20 WIB (lebih dari 7 jam).

Meski demikian, Hudori bersyukur, Kemendagri sudah menyelesaikan mediasi antara DPRD Jember dengan Bupati Jember.

“Alhamdulillah dalam waktu yang saya sampaikan tadi cukup lama, kami bahas lengkap. Jajaran kami dari Kemendagri lengkap dan harapan kami mudah-mudahan karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggara pemerintahan itu di daerah itu adalah DPRD dan Bupati (Jember),” ujar Hudori dalam rilis Kemendagri yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Jadi, kata Hudori, kata kunci penyelesaian persoalan itu adalah pelayanan akan baik atau buruk tergantung dari penyelenggara pemerintahan. Dan pemerintahan di daerah itu adalah Bupati dan DPRD.

“Harapannya mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini harapan ke depan apa yang dicita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama termasuk layanan publik dan seterusnya ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sylviana Murni mengapresiasi langkah Kemendagri yang sangat responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember.

Sylviana mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPD RI dan Kemendagri dengan memfasilitasi rapat mediasi, adalah untuk meneruskan aspirasi masyarakat Jember.

“Mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan,” ujar Sylviana.

Komentar