MPR RI Gelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa 11 November 2020

JAKARTA, B-ONEINDONESIA.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI bersama Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan ‘Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa’ pada Rabu, 11 November 2020, pukul 10.00 WIB, di Gedung Nusantara IV MPR RI. Konferensi pertama telah dilaksanakan pada akhir Mei 2017. Hasilnya menekankan pentingnya dilakukan integrasi sistem kode etik, dan dibangunnya konstruksi struktur etika dalam berbagai jabatan publik dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

“Konferensi pertama dan yang kedua dilakukan dalam rangka implementasi Ketetapan MPR RI Nomor Vl/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik. Etika Kehidupan Berbangsa dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal. Serta nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa,” ujar Bamsoet dalam konferensi pers persiapan ‘Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa’, di MPR RI, Senin (9/11/20).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam.

Bamsoet menjelaskan, penyelenggaraan konferensi ini juga memiliki berbagai tujuan. Pertama, mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor Vl/MPR/2001. Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang.

Kedua, memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam rangka penegakan Etika Kehidupan Berbangsa melalui pembentukan undang-undang, khususnya Undang-Undang tentang Etika Jabatan Publik atau Undang-Undang tentang Peradilan Etik. Ini penting, karena hingga 19 tahun setelah kelahiran Ketetapan MPR RI Nomor Vl/MPR/2001, pengaturan kelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan, masih belum terbentuk,” jelas Bamsoet.

Ketiga, lanjut Bamsoet, konferensi tersebut sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antar lembaga penegak kode etik. Untuk diketahui, bahwa peserta konferensi adalah perwakilan dari lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi dan partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan juga lingkungan akademik.

Mencermati berbagai kondisi masa lalu dan masa kini, serta potensi tantangan di masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif, dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa. Penyelenggaraan konferensi ini juga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan,” urai Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19, maka konferensi diselenggarakan dengan sistem hybrid atau gabungan secara daring dan luring. Jumlah kehadiran fisik dibatasi 100 peserta.

MPR juga memfasilitasi akses bagi peserta yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom, dengan Meeting ID: 972 0657 3314, dan Passcode: MPRRI,” ujar Bamsoet.

Bamsoet Ajak Masyarakat Dukung Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja cepat Satuan tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menyalurkan anggaran stimulus dan mengajak semua elemen masyarakat mendukung realisasi anggaran PEN. Kepedulian dan dukungan oleh masyarakat akan mendorong Satgas PEN menyalurkan anggaran tepat sasaran dan tepat guna, sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terwujud.

‘’Komite Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN mengelola anggaran sangat besar, Rp 695,2 triliun rupiah untuk tahun ini. Hingga November ini, realisasi atau penyerapannya sudah mencapai Rp 366,86 triliun atau 52,8%, terhitung sejak Satgas PEN dibentuk pada awal Juli 2020. Penyaluran semua anggaran itu diharapkan efektif sesuai tujuannya. Karena itu, saya mengajak semua elemen masyarakat peduli dan mendukung kerja Satgas PEN,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai penyaluran anggaran PEN dari klaster kesehatan dengan pagu Rp 87,55 triliun dan klaster perlindungan sosial dengan pagu Rp 203,9 triliun sejauh ini cukup efektif. Sehingga, ekses atau dampak Pandemi Covid-19 tidak melebar ke aspek kehidupan lainnya.

“Alhamdulillah, kebutuhan pokok masyarakat hingga saat ini cukup tersedia. Tidak terjadi juga gejolak harga. Kondisi seperti ini harus terus dipertahankan oleh pemerintah,” kata Bamsoet.

Namun, lanjut Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini, kepedulian masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung penyerapan anggaran dari klaster insentif usaha, klaster dukungan UMKM dan klaster pembiayaan korporasi. Realisasi anggaran dari tiga klaster tersebut merupakan stimulus untuk menjaga ketahanan, sekaligus mencegah kebangkrutan perusahaan dan unit-unit UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

‘’Kalau diakumulasi, realisasi anggaran dari klaster insentif usaha dan klaster dukungan UMKM sudah lebih dari Rp 120 triliun. Dengan kecepatan realisasi volume anggaran sebesar itu, kita semua tentu harus mendukung dan mendorong efektivitasnya agar tepat sasaran dan tepat guna. Jadi, selain memberi perhatian pada isu-isu politik praktis, semua elemen masyarakat idealnya juga peduli pada program PEN,  karena Indonesia sedang dalam periode resesi ekonomi,’’ ujarnya.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN 9 NOVEMBER 2020

1. Pandemi Covid-19 berdampak pada melemahnya konsumsi dan juga daya beli masyarakat hingga saat ini, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, untuk menjaga masyarakat terdampak covid-19, dengan tetap memberikan bantuan sosial, serta pemberian bantuan modal kerja untuk menjaga konsumsi dan menjaga agar masyarakat tidak kehilangan daya beli.

B. Mendorong pemerintah agar memberikan perhatian khusus bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM, seperti mengoptimalkan pemberian bantuan dan stimulus-stimulus untuk usaha, dikarenakan dampak dari tidak bertahannya pelaku usaha dapat mengakibatkan pelaku usaha atau perusahaan melakukan efisiensi, merumahkan karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja/PHK.

C. Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan realisasi konsumsi pemerintah guna membantu konsumsi masyarakat yang saat ini sedang anjlok, sehingga dapat memberikan dampak yang maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi, karena konsumsi masih menjadi penopang utama dalam perekonomian nasional, dan memberikan kemudahan investasi.

D. Mendorong pemerintah memaksimalkan program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN dan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat untuk mendorong peningkatan daya beli, khususnya pada konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

E. Mendorong pemerintah mengatur strategi untuk menyeimbangkan antara jumlah pasokan dan permintaan agar saat perekonomian telah kembali pulih, harga bahan pokok tetap stabil dan tidak melonjak terlalu tinggi.

2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM sebagai salah satu sektor yang cukup berpengaruh secara signifikan terhadap perekonomian nasional, namun merupakan sektor yang paling terdampak selama pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah/KemenkopUKM, meminta seluruh pelaku UMKM segera bertranformasi menjadi usaha berbasis digital, serta memberikan pendampingan dan bantuan kepada UMKM agar memudahkan UMKM untuk menjadikan UMKMnya berbasis digital, termasuk dalam perihal anggaran atau bantuan dana melalui kemudahan akses perbankan, sehingga UMKM dapat segera bangkit dan tumbuh sehingga ekonomi bisa kembali bergerak.

B. Mendorong pemerintah mengoptimalkan realisasi penyaluran berbagai stimulus bagi pelaku UMKM, serta memastikan bahwa stimulus diberikan tepat sasaran kepada UMKM yang terdampak pandemi, maupun kepada UMKM yang baru dan membutuhkan bantuan dari pemerintah.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KemenkopUKM, mempersiapkan sarana, prasarana, dan fasilitas yang memadai untuk membantu UMKM tata cara memasarkan produk-produknya secara digital, termasuk pelatihan bagi pelaku UMKM agar lebih melek teknologi dan mampu memasarkan produk-produknya secara luas.

D. Mengimbau masyarakat agar membeli produk buatan UMKM dalam negeri, sehingga perekonomian bagi pelaku UMKM dapat terus berjalan, dikarenakan UMKM dapat menyerap hingga 97 persen dari seluruh tenaga kerja nasional.

3. Status aktivitas Gunung Merapi meningkat yang semula berada di level II atau waspada, menjadi level III atau siaga, respon Ketua MPR RI :

A. Meminta pemerintah daerah dan badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) bersama badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) serta tim rescue Basarnas untuk tetap siaga dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menghadapi bencana erupsi gunung merapi, dan terus melakukan evakuasi, khususnya kepada kaum rentan seperti lansia, ibu hamil, disabilitas dan anak-anak/balita yang diarahkan menuju pos-pos pengungsian aman yang tersebar di beberapa titik.

B. Mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Sosial setempat dapat segera membuat protokol penanggulangan bencana secara komprehensif, yang meliputi erupsi Merapi dan Covid-19 mengingat hal ini diperlukan untuk memastikan keselamatan masyarakat jika terjadi bencana akibat aktivitas Merapi di tengah pandemi Covid-19.

C. Meminta Pemda bersama BPBD dan tim rescue Basarnas dan Dinas Kesehatan agar terus mengupdate data pengungsi sekaligus memastikan kebutuhan bagi para pengungsi terpenuhi, seperti tempat tidur, selimut, konsumsi untuk pengungsi (dapur umum) serta obat-obatan.

D. Meminta badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (BMKG) untuk terus mengupdate kondisi dan situasi terkini terkait kebencanaan di sekitar Gunung Merapi kepada masyarakat, sehingga masyarakat setempat dapat mengantisipasi dan mewaspadai potensi bencana guna mencegah jatuhnya korban dengan menyiapkan sarana dan prasarana evakuasi.

E. Mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Gunung Merapi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana alam yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar, serta terus memantau informasi terkait situasi terkini dari akun resmi BMKG, dan mengikuti arahan dari petugas dilapangan untuk kemudahan koordinasi.

Komentar