Penetapan Prolegnas 2021, Puan Maharani Tutup Sidang Paripurna Harapkan DPR RI Bertindak Cermat & Bijaksana

Jakarta, b-Oneindonesia – Pada Jumat, 11 Desember 2020, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung Parlemen.
Rapat tersebut memuat agenda tunggal yaitu pidato penutupan yang disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan membahas soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yang akan ditetapkan pada masa sidang III 2020-2021 dan akan dimulai pada 11 Januari 2021 mendatang.

Ia juga menyatakan bahwa lembaganya akan bijaksana dan sangat cermat dalam menetapkan Prolegnas itu.

“Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi Covid-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional,” kata Puan.

Puan menilai, apabila Prolegnas disusun dengan pertimbangan kemampuan kinerja pembahasan dan prioritas kebutuhan hukum nasional, maka produk legislasi yang dihasilkan akan juga efektif untuk melaksanakan kebijakan negara.

Pada Masa Sidang II 2020-2021, Puan mengatakan bahwa DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya telah berupaya secara sungguh-sungguh dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.

“Tahun 2020 ini, tercatat DPR bersama dengan Pemerintah dan dengan melibatkan DPD sesuai kewenangannya, telah menetapkan sebanyak 13 RUU menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tercatat 290 anggota hadir secara virtual, sedangkan 43 anggota hadir di tempat, lalu ada 25 anggota tidak hadir.

Dilaporkan Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh beberapa pimpinan DPR RI seperti, Puan Maharani, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, hingga Muhaimin Iskandar.

Setelah Rapat Paripurna, mulai 12 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.

Benahi Kesejahteraan Papua, Puan Maharani Ajak Pemerintah Evaluasi Otsus Papua Menyeluruh

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI meminta pemerintah evaluasi Otonomi Khusus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan Otsus bisa tercapai.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jumat 11 Desember 2020.

“Pimpinan DPR telah mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan Otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Puan.

Puan juga menyarankan agar pemerintah terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat.

Langkah itu, menurut dia, dilakukan agar terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan Otsus, pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, DPR RI telah melakukan kunjungan ke Aceh dan Yogyakarta,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi tanggal 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dia mengatakan, Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, serta akan dibahas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 10 Januari 2021.

 

Komentar