Bamsoet dalam Seminar Universitas Indonesia Serukan Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Harus Berani Tindak Kandidat yang Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA, b-Oneindonesia  – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan agar Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tak menjadi kluster baru menambah penyebaran Covid-19, perlu political will yang tegas dari berbagai kandidat yang maju dalam Pilkada, untuk mengedukasi pendukunganya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani  mengingatkan dan bila perlu menjatuhi sanksi terhadap kandidat yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Pilkada di masa pendemi juga menjadi momentum meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pembangunan politik. Salah satu media penyebaran virus Covid-19 yang paling beresiko adalah adanya kontak fisik antar manusia atau melalui benda. Karenanya, kontak fisik dan kerumunan orang dalam setiap tahapan Pilkada harus di minimalisir, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech, pada Seminar Daring ‘Pilkada Di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) Universitas Indonesia, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (12/10/20).

Turut serta antara lain Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Riset dan Informasi Abdul Haris, dan Direktur DISTP Universitas Indonesia Ahmad Gamal. Hadir pula narasumber antara lain Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Purnomo Sidi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Piliang, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti serta moderator acara Dr Imam Prasojo.

Bamsoet mengatakan, berdasarkan data per 11 September 2020, dari 390 kabupaten/kota tempat diselenggarakannya Pilkada, sejumlah 45 kebupaten/kota berstatus zona merah atau mempunyai resiko penularan Covid-19 yang tinggi. Sedangkan 152 daerah lainnya mempunyai resiko sedang, 72 daerah resiko rendah, 26 kabupaten/kota yang tidak ada penambahan kasus baru, dan hanya 14 kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.

“Saat ini, rasio angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sebesar 76,48 persen, lebih baik dari rasio angka kesembuhan global sebesar 69,55 persen. Namun disisi lain, rasio angka kematian penderita Covid-19 di Indonesia masih besar, mencapai 3,55 persen, lebih tinggi dari rasio angka kematian dunia sebesar 2,88 persen. Data tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya kandidat yang maju dalam Pilkada, agar tak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga Pilkada tak menjadi jurang kematian bagi warga,” papar Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, keputusan pemerintah bersama DPR RI untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak tak lain untuk memastikan hak konstitusional rakyat terpenuhi. Khususnya, untuk memfasilitasi pergantian kepemimpinan kepala daerah, sebagai wujud implementasi tradisi demokrasi yang sehat.

“Penundaan Pilkada akan membawa konsekuensi Kepala Daerah yang habis masa bhaktinya akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas, yang dalam menjalankan tugasnya memiliki keterbatasan karena tidak dapat mengambil atau menentukan kebijakan yang strategis. Di masa pandemi, kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis justru sangat diperlukan,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, penyelenggaraan Pilkada di masa pendemi juga mempunyai rujukan global. Dalam kurun waktu Februari – Agustus 2020, ada 56 negara dan teritori yang juga memutuskan menyelenggarakan Pemilu. Antara lain, pada bulan Agustus 2020, misalnya negara Mesir, Uganda, Belarus, Australia (Tasmania dan Northern Territory), Amerika Serikat (Puerto Rico, Florida, Wyoming).

“Pada bulan Juli 2020, misalnya beberapa negara bagian Amerika Serikat (Texas, Alabama and Maine), Russia, Singapura, Malaysia, Spanyol, Kroasia, Jepang (Tokyo). Pada bulan Juni 2020, misalnya Amerika Serikat (14 negara bagian dan Washington DC), Republik Ceko, Serbia, Austria, Polandia, Perancis. Pada bulan Mei 2020, misalnya negara Nigeria, Suriname, Burundi,” tandas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, jikapun terjadi hal lain diluar perkiraan, misalnya pandemi Covid-19 semakin memburuk, UU No.6/2020 masih membuka peluang Pilkada untuk ditunda. Merujuk Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid- 19 belum berakhir, maka pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali.

“Pemerintah saat ini masih terus memantau proses Pilkada Serentak 2020. Presiden Joko Widodo juga sudah menunjuk Pak Luhut Pandjaitan memimpin upaya penekanan laju penyebaran Covid-19. Masih ada waktu hingga Desember 2020, kita berharap virus Covid-19 bisa segera ditekan. Dengan demikian jikapun Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan, tak menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
SENIN 12 OKTOBER 2020 :

1. Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di tengah pendemi, respon Ketua MPR RI :

A. Mengapresiasi Kemensos yang telah menyampaikan bantuan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dikarenakan tekanan ekonomi disebabkan kondisi menghadapi pandemi covid-19, baik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

B. Mendorong pemerintah, agar tetap menganggarkan bantuan sosial bagi masyarakat sampai kondisi Indonesia dapat mengatasi covid-19 dan mengatasi tekanan ekonomi, dengan program-program yang tepat sasaran.

C. Mendorong pemerintah melalui Biro Pusat Statistik (BPS) agar dapat mengevaluasi dan memperbaiki data penerima bantuan sosial, agar penerima bantuan sosial merata dan tepat sasaran serta bermanfaat membantu masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi.

2. Diberlakukannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10) di Provinsi DKI Jakarta, langkah tersebut diambil karena telah terjadi perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan, respon Ketua MPR RI :

A. Mengimbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk mendukung dan menghormati kebijakan yang diambil oleh pemda DKI untuk melaksanakan PSBB transisi, pemerintah dan masyarakat untuk saling memahami agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19. Hal ini diperlukan agar kebijakan PSBB transisi dapat berjalan efektif.

B. Mendorong Pemprov DKI bersama Satgas Penanganan Covid tetap fokus terhadap pengendalian dan penanganan Covid-19, dengan menerapkan kebijakan PSBB transisi secara ketat seperti tetap membatasi aktivitas masyarakat hingga kasus Covid-19 benar-benar bisa dikendalikan.

C. Mendorong pemerintah terus melakukan contact tracing secara agresif yang dibarengi dengan pemeriksaan spesimen Covid-19 secara masif, sehingga diharapkan akan semakin banyak kasus baru Covid-19 yang terdeteksi dan dapat segera tertangani dengan cepat.

D. Mendorong Pemprov DKI bersama aparat memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kembali PSBB transisi, guna mencegah terjadinya kepadatan atau kerumunan di area publik yang dapat menyebabkan lonjakan kasus baru Covid-19 terjadi kembali.

E. Mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemerintah mengendalikan sekaligus menekan angka kasus Covid-19 di tanah air.

3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan fenomena La Nina yang dihadapi Indonesia saat ini berpotensi menimbulkan bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang dan longsor, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah bersama BNPB dan BPBD mengantisipasi potensi ancaman bencana ditengah pandemi, khususnya di daerah rawan bencana dengan menyiapkan tempat evakuasi sementara yang aman bagi masyarakat serta memasang rambu- rambu jalur evakuasi dan memastikan masyarakat setempat telah diberikan edukasi baik mengenai teknik pertolongan bencana maupun pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehingga tempat evakuasi yang disiapkan tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19.

B. Mendorong pemerintah bersama BNPB dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan baik terkait kebencanaan di daerah rawan bencana, salah satunya dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh warga setempat, sehingga informasi yang disampaikan justru tidak menakut-nakuti masyarakat.

C. Mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di daerah rawan bencana untuk mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dan mewaspadai serta melakukan kesiapsiagaan menghadapi terjadinya bencana, serta terus memantau informasi cuaca dari akun resmi BMKG.

Komentar