Ketua MPR RI Bamsoet Minta Pemerintah Terbitkan Segera Rancangan PP Turunan UU Ciptaker

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR Bambang Soesatyo harapkan pemerintah segera merancang peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Semua PP dan aturan lainnya yang menyangkut UU Ciptaker juga hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

Menurut Bamsoet, UU Ciptaker tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah belum mengeluarkan regulasi turunan. Artinya setelah dirancang, secepatnya ketentuan turunan diterbitkan. “Karenanya, saya meminta pemerintah segera rancang dan terbitkan PP UU Cipta Kerja,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Bamsoet juga memohon agar masyarakat bersabar menunggu PP. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Ciptaker, nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan daerah.

Bamsoet menambahkan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Ciptaker sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.
“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga mendorong semua elemen masyarakat tidak termakan dengan hoax, disinformasi seputar UU Ciptaker. “Saat ini banyak hoax, disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar,” ujar Bamsoet.

Komentar