Kerap Fitnahan, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan Partai PDI Perjuangan

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, keberadaan pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, bukan merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua MPR RI Basarah mengaku sudah memeriksa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan dia sudah mendapatkan rekaman yang menunjukkan pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai asalnya

“Yang mengusulkan Pasal 7 dalam RUU HIP itu, kami tegaskan bukan dari Fraksi PDI Perjuangan. Saya sudah mendapat rekamannya, dan telah mengetahui pengusul pasal 7 dan partai yang menaunginya,”  kata Basarah Senin (15/6).

Namun, Basarah menyatakan dirinya tak mau mengungkapkan identitas Anggota DPR pengusul pasal 7 tersebut, berikut partai politiknya karena menjaga etika.
Basarah menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan sudah mengusulkan agar Pasal 7 RUU HIP dihapus.

“Dan yang terpenting, dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang diberikan pemerintah, rumusan mengenai Trisila dan Ekasila itu sudah dihapus,” jelas Basarah.

Ketum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( PA GMNI) itu melanjutkan, TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Komunisme juga sudah dicantumkan dalam draft RUU itu.

“Sehingga sejatinya, masukan dan kritik dari berbagai pihak terkait RUU HIP ini sudah diakomodir,” ujarnya.

Komentar