HUT Kopassus ke-69, MPR RI Ingatkan Ancaman Terhadap Ideologi Bangsa

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai di usianya yang ke-69 tahun, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) telah mencatatkan berbagai prestasi dan tumbuh menjadi institusi yang sangat diandalkan. Tidak hanya memiliki kemampuan tempur yang disegani dunia, Kopassus juga mampu melaksanakan berbagai tugas berat lainnya. Mulai dari operasi pembebasan sandera dengan kompleksitas resiko yang tinggi, hingga evakuasi korban di medan lapangan yang sulit dan ekstrem.

“Berbagai torehan prestasi yang telah diraih Kopassus jangan membuat terlena. Karena ke depan, tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks dan bersifat multidimensi. Peningkatan kapasitas dan kompetensi pasukan khusus dalam menjawab tantangan zaman juga harus menjadi sebuah upaya berkesinambungan, khususnya dalam menghadapi ancaman terhadap ideologi bangsa,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (16/4/21).

Bamsoet mengingatkan, saat ini
dinamika lingkungan strategis global diwarnai kompetisi dan perebutan pengaruh negara-negara besar, yang menempatkan Indonesia pada pusat kepentingan global. Jika tidak siap dan waspada, bangsa Indonesia bisa tergilas dalam kompetisi global yang tidak mengenal batas dan waktu. Berbaurnya ancaman militer dan non-militer mendorong terciptanya dilema geopolitik dan geostrategis global yang sulit diprediksi dan diantisipasi.

“Konsepsi mengenai keamanan nasional telah mengalami pergeseran paradigma, di mana ancaman terhadap keamanan nasional tidak lagi bersifat kasat mata dan konvensional. Tetapi, bersifat kompleks, multidimensional, serta berdimensi ideologis,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan ancaman yang bersifat ideologis tersebut hadir dalam beragam fenomena. Antara lain berkembangnya sikap intoleransi dalam kehidupan masyarakat, tumbuhnya radikalisme dan terorisme, munculnya sikap disintegrasi hingga separatisme, serta beragam bentuk ancaman lainnya yang menggerus sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Melalui derasnya arus globalisasi yang menembus batas-batas teritorial, ancaman ideologis tersebut semakin terasa nyata. Nilai-nilai asing yang merasuk melalui globalisasi mulai menggeser nilai-nilai kearifan lokal kita, adab sopan santun kita, tradisi dan seni budaya kita, dan segenap nilai-nilai ke-Indonesiaan kita,” jelas Bamsoet.

Lanjut Bamsoet menekankan, hadirnya berbagai ancaman terhadap ideologi bangsa tidak dapat direspon dengan cara konvensional. Semisal hanya dengan memperkuat kekuatan militer dan persenjataan, atau membangun benteng-benteng pertahanan fisik untuk memagari wilayah Nusantara. Di sinilah pentingnya membangun benteng ideologi.

“Setiap warga negara yang tinggal di setiap wilayah Nusantara harus menjadi bagian NKRI. Saya sangat mengharapkan partisipasi dan peran segenap anak bangsa agar turut berperan aktif menyampaikan narasi-narasi kebangsaan dalam kerangka menumbuhkembangkan semangat nasionalisme dan membangun karakter dan wawasan kebangsaan. Dirgahayu Kopassus!,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT, 16 APRIL 2021

1. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI mengungkapkan adanya laporan dugaan pemalakan oleh oknum-oknum tertentu terhadap pekerja migran di Wisma Atlet, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta BP2MI segera melaporkan tindak pidana pemalakan tersebut ke pihak Kepolisian, agar pihak Kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap adanya laporan tersebut, serta memastikan Wisma Atlet benar-benar dimanfaatkan untuk tempat karantina dan tidak dijadikan tempat yang disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemalakan kepada para pekerja migran Indonesia.

B. Meminta aparat keamanan menindak tegas pelaku dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan pemalakan terhadap pekerja migran, mengingat Wisma Atlet merupakan rumah isolasi atau ruang pemulihan bagi masyarakat yang positif covid-19, maupun bagi siapapun pekerja migran yang datang, baik warga asing atau Indonesia, untuk di karantina terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan pencegahan covid-19.

C. Meminta BP2MI bekerjasama dengan pihak keamanan memberikan perlindungan ekstra terhadap pekerja migran yang sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet, seperti memastikan tempat atau ruang isolasi bagi pekerja migran dipisahkan dengan masyarakat non-pekerja migran yang sedang menjalani proses karantina, agar pekerja migran tersebut dapat menjalani masa isolasi dengan aman dan nyaman.

2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api, khususnya penjualan tiket untuk Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021, mengingat secara resmi, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, khususnya pada tanggal 6-17 Mei 2021, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah segera mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan bulan Mei 2021 kepada PT. KAI, sehingga didapat kepastian mengenai keberangkatan kereta, guna meminimalisir celah-celah masyarakat yang masih ingin berencana melakukan mudik dan menghindari adanya kesan secara mendadak menetapkan peraturan teknis terhadap pelaksanaan transportasi.

B. Meminta pemerintah, tidak hanya memastikan detail pelarangan keberangkatan KAI atau transportasi darat saja, namun juga menjelaskan detail pengendalian transportasi melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh moda transportasi, baik moda transportasi darat, laut, dan udara, yang akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

C. Meminta pemerintah secara tegas dan jelas dalam menyampaikan larangan mudik lebaran kepada masyarakat tersebut, serta mensosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat, baik melalui media sosial/medsos, media online, media cetak, ataupun media siaran, sehingga masyarakat benar-benar mendapat kejelasan dan memahami maksud dan tujuan dari pelarangn mudik lebaran, dan di tahun ini mudik sama sekali tidak bisa dilakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

D. Meminta pemerintah memberikan kompensasi atau bantuan khusus kepada pengelola transportasi darat, laut, dan udara, seperti supir, kenek, dan lainnya, yang besarannya sesuai apabila mereka tetap bekerja pada tanggal 6-17 Mei 2021, mengingat pelarangan tersebut seharusnya tidak membuat ada pihak yang mengalami kerugian, terlebih situasi ekonomi yang sedang sulit di masa pandemi covid-19 saat ini.

3. Rangkaian kekerasan terus terjadi di wilayah pegunungan Papua, terutama di Kabupaten Puncak.Kejadian terkini, penembakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omikia, Kabupaten Puncak, setelah sebelumnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan pembakaran dan penembakan di Kampung Julukoma yang menyebabkan dua orang guru meninggal dunia, respon Ketua MPR RI:

A. Menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban jiwa akibat aksi kekerasan yang dilakukan kelompok KKB dan rasa keprihatinan yang mendalam, serta mengecam keras aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan situasi mencekam.

B. Meminta aparat TNI-Polri untuk terus melakukan pengejaran serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap KKB tersebut. Hal ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus-kasus penembakan yang meresahkan masyarakat khususnya warga di kota Illaga.

C. Meminta aparat TNI-Polri untuk terus berupaya mempersempit ruang gerak KKB sampai pada titik terlemahnya menyerahkan diri ke NKRI. Dengan begitu, kondisi dan situasi Papua dapat kembali kondusif.

D. Meminta aparat untuk dapat melibatkan Badan Intelijen Nasional (BIN), mengingat informasi yang disampaikan BIN, sangat dibutuhkan dalam penyusunan langkah dan strategi penumpasan gerakan KKB di Papua.

E. Meminta TNI-Polri untuk meningkatkan kewaspadaan, penjagaan, dan keamanan di setiap objek vital di Papua termasuk di lingkungan penduduk, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar sekaligus mengantisipasi terjadinya serangan-serangan teror yang dilakukan KKB.

F. Mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Ilaga, Papua agar membatasi aktivitas dan tidak keluar dari Kota Ilaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
JUMAT 16 APRIL 2021

1. Ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia hingga akhir April masih belum aman. Dampak embargo dari negara produsen vaksin akibat tren kasus positif Covid-19 di dunia yang masih meningkat diperkirakan masih akan berlangsung hingga Mei, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah untuk terus berupaya mencari solusi/jalan keluar atas adanya embargo vaksin yang dilakukan oleh sejumlah negara yang memproduksi vaksin Covid-19, dengan mendorong percepatan produksi vaksin dalam negeri.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan negara produsen vaksin, guna membuka peluang untuk menambah sekaligus mengamankan stok vaksin sampai bulan Juli, mengingat di bulan Juli ditargetkan vaksinasi bagi masyarakat umum sebagai upaya dalam menciptakan herd immunity.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk mendukung penuh pengembangan dan percepatan produksi vaksin dalam negeri, yakni vaksin merah putih dengan mengkomunikasikan kendala yang harus diatasi sebagaimana keterangan dari BPOM kepada tim peneliti yang menangani vaksin dalam negeri, agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor vaksin dari negara lain. Mengingat, ketersediaan vaksin Covid-19 sangat kritikal dan sangat menentukan kebijakan negara masing-masing.

D. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang telah divaksin agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan tidak membuat kerumunan, serta meminta masyarakat yang belum memperoleh vaksin untuk tetap tenang selagi pemerintah terus mengupayakan stok vaksin mencukupi.

2. Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus Covid-19 tertinggi dengan 1.568 kasus pada Rabu (14/4), disusul Jawa Tengah dengan 716 kasus dan DKI Jakarta dengan 661 kasus, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah dan Satgas penanggulangan Covid-19 untuk segera mengkaji ulang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah diterapkan di sejumlah provinsi, justru kasus positif tertinggi banyak terjadi di wilayah yang memberlakukan kebijakan PPKM. Disamping juga memperhatikan tingkat kepatuhan (disiplin) masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk kepatuhan tempat-tempat usaha dalam menerapkan kebijakan/instruksi pemerintah.

B. Meminta pemerintah agar secara tegas dalam merealisasikan kebijakan terkait penanganan Covid-19, khususnya pada waktu akhir pekan maupun libur panjang, serta berupaya memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

C. Meminta pemerintah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat, mengingat vaksin merupakan salah satu rencana jangka menengah untuk memutus rantai penularan/penyebaran Covid-19.

D. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat memperluas jangkauan testing dan tracing, sehingga dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui penanganan yang tepat.

3. Ketergantungan Indonesia terhadap gula impor dinilai semakin tinggi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian/Kementan, harus menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi hanya 30 persen pabrik gula yang menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, sedangkan pabrik gula lainnya masih banyak yang mengandalkan impor. MPR berpendapat agar Kementan harus tegas terhadap pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya, hal ini penting untuk mendorong kesejahteraan petani tebu.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, agar dapat memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan hasil gula dalam negeri, mengingat pada awal tahun 2021 ini puluhan ribu ton gula petani hasil giling tahun 2020 masih menumpuk dan belum terserap pasar, untuk itu Kementan harus mencari jalan keluar atau solusi agar puluhan ribu ton gula petani dapat terserap, serta tidak mengedepankan/memprioritaskan gula impor guna mencegah realisasi impor gula yang semakin berlipat.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, wajib memberikan perhatian khusus kepada petani tebu atau petani gula dalam negeri, seperti dengan mempertimbangkan untuk memberikan revisi harga pokok pembelian/HPP gula petani yang belum berubah sejak tahun 2016, mengingat biaya pokok produksi terus meningkat, namun HPP masih tidak berubah atau mengalami peningkatan.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, berkomitmen memberikan perhatian pada kesejahteraan petani tebu atau petani gula dalam negeri, khususnya di tengah pandemi saat ini, dengan tidak membiarkan impor terus menerus semakin meningkat, dikarenakan gula merupakan salah satu kebutuhan bahan pangan utama masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah/PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah mengkaji kembali PP tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, serta dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal. MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku.

B. Meminta pemerintah, agar dalam membuat suatu regulasi atau kebijakan terkait pendidikan, hendaknya membuka ruang dialog dengan akademisi, seperti guru dan dosen sebagai pengampu materi, sehingga seluruh regulasi maupun kebijakan dapat memenuhi unsur keberlakuan sosiologis dan menjadi pegangan/patokan dalam semua tindakan untuk menghormati dasar negara, yaitu Pancasila, dan pemersatu bangsa, yaitu bahasa Indonesia.

C. Meminta pemerintah untuk segera membahas ulang, mengevaluasi, dan merevisi PP tersebut, mengingat PP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam, serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila dan bangsa Indonesia sendiri. MPR berpendapat bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia hendaknya wajib ditanamkan kepada seluruh anak bangsa, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.

Komentar