Sea and Coast Guard Diperlukan Sebagai Tindak Lanjut Amanat Undang-Undang

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – DPD RI menerima audiensi dari Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim yang meminta DPD RI untuk dapat mendesak pembentukan Sea and Coast Guard yang dapat efektif dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kemaritiman Indonesia. DPD RI akan menampung dan melakukan kajian lebih dalam terkait aspirasi tentang pembentukan badan Sea and Coast Guard yang disampaikan oleh Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim.

“Aspirasi ini akan kami tampung dan kaji lebih dalam melalui Komite I DPD RI,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Rabu (17/3).

Selain Ketua, hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Ketua PPUU DPD RI, Badikanita Br Sitepu.

LaNyalla menjelaskan jika keberadaan Sea and Coast Guard memang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Namun terkait aspirasi tersebut, DPD RI harus tetap mengakomodir berbagai kepentingan dan melihat sektor-sektor lainnya yang masuk dalam kemaritiman, termasuk kepentingan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan, DPD RI akan melihat ini sebagai sebuah masukan karena ada kepentingan-kepentingan lainnya. Nono menjelaskan jika UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di dalamnya telah mengatur mengenai pengamanan dan penegakan hukum di laut yang dilakukan dengan menggabungkan berbagai instasi/lembaga penegak hukum, salah satunya melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Undang-undang tersebut diinisiasi DPD RI untuk mengharmonisasikan berbagai undang-undang dari setiap instansi penegak hukum yang ada sehingga bisa bekerja dalam ruang lingkup yang sama untuk menjaga keamanan perairan Indonesia.

“Waktu itu kami menganggap dibutuhkan undang-undang dalam satu induk, makanya namanya Undang-Undang Kelautan. Terkait aspirasi itu, kami akan tampung, akan kita kaji, karena masyarakat itu banyak yang berkaitan dengan kemaritiman dan kelautan, harus diakomodir semuanya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi juga mengatakan, masalah penegakan hukum di laut menarik untuk dilakukan pengkajian oleh Komite I. Komite I sendiri akan menganalisis lebih dalam sejauh mana domain DPD RI. “Sebagai wakil daerah, akan kita kaitkan antara laut dengan kepentingan daerah,” katanya.

Sebagai informasi, Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim meminta kepada DPD RI untuk mendukung pembentukan Sea and Coast Guard di wilayah perairan Indonesia. Mereka menilai keberadaan lembaga/instansi keamanan di perairan Indonesia tidak bisa melakukan penegakan hukum secara maksimal. Padahal pembentukan Sea and Coast Guard sendiri telah diatur dalan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tapi sampai sekarang belum juga dibentuk. Bahkan telah dilahirkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mendorong pembentukan Bakamla.

Perwakilan dari Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim Laksamana (Pur) Soleman B Ponto mengatakan jika kehadiran Bakamla tidak diatur sebagai penegak hukum. Akhirnya Bakamla tidak bisa melakukan penangkapan karena di KUHAP mengatur bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik.

“Penangkapan akhirnya diserahkan ke penyidik, tapi penyidik tidak mau menerima, karena jika di-pra peradilan pasti ditolak. Akhirnya yang ditangkap terkatung-katung, tidak ada kepastian hukum. Itu menyebabkan masyarakat maritim gundah gulana,” ucapnya.

Komentar